AYOJAKARTA.COM - Setelah Omnibus Law dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Keputusan presiden tersebut menuai polemik banyak pihak, salah satunya adalah kaum buruh yang mengganggap keputusan tersebut tidak memihak rakyat. Dikutip oleh Ayojakarta.com dari Suara.com, kalangan buruh menolak dengan tegas Perppu Ciptaker.
Salah satu isi perppu yang ditolak adalah tentang upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur.
"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Said Iqbal ketua Partai Buruh (Suara.com)
Baca Juga: Pembatalan Putusan MK dan Penerbitan Perppu Tentang Cipta Kerja, Pembajakan Demokrasi?
Selain itu, upah minumum sektoral dihilangkan dan terkait tenaga kerja outsourcing, para buruh meminta harus dikembalikan dalam UU Nomor 13/2003 dengan batasan-batasan yang jelas.
Partai Buruh dan Serikat Buruh juga akan mencoba menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review dan berharap bertemu dengan presiden agar bisa memberikan masukan (Suara.com).