AYOJAKARTA.COM - Menjelang awal tahun 2023, masyarakat dihebohkan oleh Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan secara tiba-tiba oleh Presiden Jokowi. Dengan ini, maka keputusan MK pada 25 November 2021 lalu tentang UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja inkonstitusional menjadi gugur.
Keputusan presiden ini menuai banyak polemik karena dianggap melanggar konstitusi yang ada. Dikutip ayojakarta.com dari akun Twitter resmi @KontraS, disebutkan bahwa langkah presiden ini menunjukkan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Langkah yang diambil pak Jokowi merupakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," cuit akun tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan UU Cipta Kerja Tiba-tiba Diresmikan!
Selanjutnya, akun yang sama juga membuat sebuat utas bahwa peristiwa ini merupakan pembajakan demokrasi.
TERBITNYA PERPPU CIPTA KERJA DAN PEMBATALAN PUTUSAN MK = PEMBAJAKAN DEMOKRASI!31, 2022
Mengapa demikian? Simak utas ini!— KontraS (@KontraS)
Sementara itu, Mahfud MD, dalam tanggapannya mengenai pertanyaan bilamana keputusan MK dapat dianulir dengan diterbitkannya Perppu, menjawab bahwa keputusan tersebut MK tidak dapat diubah.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut melanjutkan bahwa, secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat bisa asal dalam kondisi genting. Sedangkan kegentingan adalah hak subjektif Presiden.
"Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yi Perppu. Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji," dikutip dari akun Twitter resmi @mohmahfudmd.
Meski demikian, banyak warganet di Twitter yang tetap berpendapat bahwa aksi pemerintah sudah melanggar konstitusi.
"Putusan MK itu bunyinya: agar diperbaiki melalui UU yang memenuhi azas keterbukaan. Perppu memang pengganti UU. Tapi apakah Perppu memenuhi azas keterbukaan? Kalau tidak, bukankah artinya presiden melanggar putusan MK?" tulis @awemany.
"kenapa jadi inkonstitusional bersyarat? karena cacat formil tidak melibatkan partisipasi publik secara luas pada saat pembentukan UU Ciptaker, begitu alasan MK, lah ini malah dibikin Perppu yang jelas-jelas cuma pemerintah yang bikin, apakah anda melecehkan semua sarjana hukum di republik ini?" tambah @Taufik_PD_DKI.
Hingga saat ini, banyak pihak telah melakukan bedah Perppu Cipta Kerja dan menyoroti beberapa aturan di dalamnya. Meski begitu, pemerintah belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait respons masyarakat.

Share this article
Terbitnya Perppu Cipta Kerja mendapat pertentangan dan kecaman dari masyarakat karena dianggap sebagai pelanggaran.