AYOJAKARTA.COM-- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah berlangsung cukup lama sejak sidang perdananya di 17 Oktober 2022 yang lalu.
Persidangan pun hingga kini terus berjalan, memasuki babak pemeriksaan saksi di awal tahun 2023.
Sedangkan puluhan saksi juga sudah dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga para penasihat hukum.
Sampai akhirnya persidangan Ferdy Sambo pun terus berjalan hingga mendekati 90 hari sejak dia ditahan oleh pihak kejaksaan.
Akankah masa penahanan Ferdy Sambo habis pada minggu depan 9 Januari 2023? dan dapatkah hakim menambah masa penahanan tersebut? simak penjelasanya berikut ini oleh Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, Senin (02/01/2023), Asep Iwan Irawan pun mengungkapkan untuk berhati-hati dalam menghitung masa penahanan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Jadi begini penyidik, penuntut, hakim dan pengadilan tinggi baik PN bersama MA isinya 400 hari, Nah sekarang tinggal di hitung apakah perpanjangan ini oleh PN oleh hakim 30 hari kemudian ketua pengadilan 60 hari sudah habis belum? nah nampaknya belum," kata Asep.
"Perpanjangan yang sekarang ini tiga bulan sudah habis belum, kalau belum ya nanti hakim bisa perpanjangan. Tapi sekali lagi kalau nanti udah mau putusan, biasanya kalau mau putusan hakim menjatuhkan seminggu sebelum berakhirnya masa tahanan," tambahnya.
Asep pun menjelaskan bahwa perhitungan perpanjangan oleh PN, MA tersebut tersebut adalah 30 hari, sedangkan Ketua Pengadilan 60 hari, yang mana menurutnya masa penahanannya itu belum habis.
"Kewenangan hakim mulai menghitung itu ketika ditangan dia, maka dia berwenangkah 30 hari, nah selama 30 hari pemeriksaan dia 60 hari. Jadi jangan dihitung ngitungnya dari awal," tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep pun kemudian menjelaskan masing-masing kewenangan penahanan dari instansi penegak hukum di Indonesia.
"Misalnya di polisi kewenangannya kan 20 hari ditambah 40 hari jadi 60 hari tuh, kemudian di jaksa 20 hari sama 30 hari jadi 50 hari. Nah di pengadilan harus dihitungnya mulai ketika menangani itu kewenangan dia adalah 30 hari, nah itu selesai majelis minta perpanjangan ketua pengadilan 60 hari," kata Asep.
Baca Juga: Menanggapi Persidangan Ferdy Sambo, Jubir Komisi Yudisial : Kasus Pembunuhan Bukan Telenovela!
Oleh karenanya, meski terbilang proses sidang kasus Ferdy Sambo ini panjang, Namun sejatinya masa penahanannya juga masih panjang.
Asep pun mengajak untuk menghitung masa penahanan Sambo sejak kejaksaan melimpahkan kasus pembunuhan Yosua.
"Dihitung saja kita mulai sidang tanggal berapa, kemudian sampai sekarang tanggal berapa dihitung saja. Apakah ini sudah tiga bulan atau belum," kata Asep.
Kendati demikian, Asep tetap mengingatkan untuk menghitung dengan hati-hati, sebab tanggal penetapan persisnya penahanan Ferdy Sambo itu tidak diketahui secara persis.
"Nanti kita lihat apakah majelis menetapkan 90 hari atau tidak, saya kira harus dilihat tanggalnya, kita kan gak tau tanggal penetapan persisnya," tegas Asep.***