AYOJAKARTA.COM--Komisaris Jend Pol (Purn) Susno Diadji yang merupakan mantan kabareskrim polri memberikan kesimpulan dalam kasus Sambo.
Meskipun ia tidak terlibat dalam penyidikan, namun berdasarkan pengalaman dan pengetahuan hukum yang ia miliki, ia meyakini bahwa kasus kematian Brigadir J ini sudah direncanakan oleh Ferdy Sambo CS.
"Kesimpulan saya, Sambo terlibat, Sambo menyuruh. Karena dia menyuruh maka dia otaknya", ungkap Susno Diadji.
Meskipun dalam kenyataanya, tidak diketahui apakah perintah Sambo kepada para ajudannya ini adalah perintah untuk menembak, menghakimi, menghajar Brigadir J atau yang lain.
Perlu di ketahui Susno Duadji merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1997.
Ia merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga dengan pangkat Komisaris Jenderal (komjen) pada periode 2008-2009.
Beliau juga mengatakan bahwa kasus Sambo ini terlalu melebar kemana-mana, di luar konteks pembunuhan itu sendiri.
Ia berpendapat pertanyaan hakim pun hanya fokus kepada motif pembunuhan.
Seperti yang kita ketahui perkara ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan tanggal 10 Okober 2022.
Hakim hanya berwenang menahan 90 hari. Sedangkan pada tanggal 9 Januari 2023, kewenangan hakim tersebut sudah tidak berlaku.
Ini artinya, apabila dalam kasus ini tidak menemukan titik terang, hanya berdebat dan akhirnya menghabiskan waktu.
Baca Juga: Menanggapi Persidangan Ferdy Sambo, Jubir Komisi Yudisial : Kasus Pembunuhan Bukan Telenovela!
Maka ke 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini mau tidak mau harus dibebaskan.
Pernyataan terakhir Susno Duadji terkait kasus Sambo, yang dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan TikTok @breakingnews84, pada Senin 2 Januari 2023.
"Saya Secara Pribadi, kalau melihat peristiwa ini dari peristiwa Saguling sampai dengan peristiwa ini, peristiwa ini direncanakan".
Akan tetapi beliau menegaskan bahwa yang bisa menentukan keputusan ini adalah Hakim yang menangani.