Nasional

Sidang Melenceng, Ferdy Sambo Cs Diuntungkan dan Bisa Bebas dari Hukuman 10 Januari 2023?

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 02 Jan 2023, 11:35 WIB
Sidang Melenceng, Ferdy Sambo Cs Diuntungkan dan Bisa Bebas dari Hukuman 10 Januari 2023?

AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih terus berlangsung.

Waktu maksimal penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh hakim sebentar lagi usai.

Dalam KUHP diatur jangka waktu maksimal masa penahanan yang dapat dilakukan Hakim Pengadilan Negeri yaitu 90 hari.

Baca Juga: Seribu Satu Cara Ferdy Sambo-Putri Candrawati Lepas dari Hukuman mati, Nekat Ajukan Bukti Ini di Persidangan

Artinya jika perkara diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022, maka waktu penahanan habis pada tanggal 9 Januari 2023.

Lalu bila belum ada vonis dari hakim di masa tahanan tersebut, akankah para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua termasuk Ferdy Sambo bisa bebas?

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji ikut menyoroti jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua seperti dikutip Ayojakarta.com melalui unggahan YouTube Susno Duadji, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, sidang kasus Brigadir Yosua awalnya bagus tetapi memasuki pertengahan agak melenceng atau membias sehingga akan mengulur waktu dan memungkinkan terdakwa untuk bebas dari hukuman.

Baca Juga: Febri Diansyah Pajang Foto Yosua di Tempat Hiburan Malam yang Punya Nama Malam Bang Alex, Ada Maksud?

“Sidang ini awalnya bagus, tapi memasuki menjelang pertengahan kelihatannya agak melenceng membias,” ujar Susno Duadji.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus persidangan ini merupakan kasus pembunuhan berencana tetapi melenceng karena lebih banyak menanyakan hal-hal yang kurang relevan.

“Berkutat seperti misalnya menghabiskan waktu untuk memeriksa anak siapa dari anak Bu PC yang kecil itu, siapa bapaknya siapa yang melahirkan, wah itu kan kurang relevan,” tuturnya.

Tak hanya itu, Susno Duadji juga menyoroti persidangan yang rasanya pertanyaan berputar pada kasus pelecehan seksual baik yang terjadi di Jakarta maupun di Magelang.

Padahal hal tersebut sudah dihentikan oleh Polri yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua kepada Putri Candrawati.

Maka dari itu, Susno Duadji menyatakan hal tersebut membuang-buang waktu dan menghabiskan energi.

Menurutnya hal tersebut tidaklah penting karena hanya pertimbangan hakim saja.

Yang penting adalah membuktikan unsur pembunuhan yang dilakukan adalah pembunuhan direncanakan atau pembunuhan tidak direncanakan, hanya itu saja.

Mengapa demikian? Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa pembunuhan telah terjadi, ada korbannya, pelaku ada, dan barang bukti peristiwa pembunuhan ada.

Saksi yang melihat peristiwa tersebut ada, yang mengaku sebagai dalang pembunuhan ada, serta yang disuruh untuk melakukan pembunuhan juga ada.

Susno Duadji juga menyampaikan bahwa sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini tidak sulit untuk dipecahkan.

Pemeriksaan ini terkesan lamban dan berputar-putar menurutnya karena hakim terbawa arus dari pengacara Ferdy Sambo CS untuk tidak fokus ke masalah pembunuhannya.

Tetapi dibawa untuk mengungkap motif, ke peristiwa pelecehan, atau ke hal lain yang melenceng dari kasus.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Aulli R Atmam