AYOJAKARTA.COM - Pada awal persidangan, Ferdy Sambo menolak semua dakwaan tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama istri dan para ajudannya yang membuat Brigadir Yosua tewas tertembak mati di Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022 lalu.
Kemudian, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi melakukan sejumlah upaya agar bisa terlepas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah bukti yang bisa meringankan pun telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Kubu Ferdy Sambo juga mengajukan sebanyak 35 bukti untuk meringankan hukumannya.
Lalu, bukti tersebut diajukan oleh tim penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.
Salah satu dari 35 buktinya adalah putusan pengadilan kasus kopi sianida yang dibawa oleh tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan (29/12/22).
Dari bukti ini, tim kuasa hukum Putri, Febri Diansyah ingin menegaskan bahwa dibutuhkannya motif dalam pembunuhan berencana tersebut.
Ia juga memaparkan alasan di balik mengajukan berkas putusan Jessica Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.
Pasalnya dalam B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri dalam persidangan.
"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri.
Namun bukti tersebut dinilai bisa saja justru menyudutkan kubu Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak yang membenarkan dakwaan jaksa tentang pasal 340 KUHP.
"Bukti-bukti justru sudutkan Ferdy Sambo dan PC. Mereka bawa putusan kasus Jessica Wongso soal kasus sianida, mereka lupa itu menguatkan tuntutan jaksa," kata Martin yang dikutip dari Kompas TV Banjarmasin, Senin (02/01/2023).
Dalam kasus Brigadir Yosua, dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan Bharada Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua juga disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang yang mengakibatkan Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***