AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlangsung secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lima orang duduk di kursi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi, supir sekaligus asisten rumah tangga Keluarga FS, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR, mantan ajudan FS.
Satu lagi terdakwa adalah mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan yang sudah berlangsung beberapa bulan ini, ada salah satu poin yang dikejar oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni pembuktian motif dari pembunuhan berencana tersebut.
Terkait dengan motif di balik tuduhan pembunuhan berencana terhadap Yosua sempat menjadi perdebatan antara penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu, Selasa 27 Desember 2022.
Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!
Untuk menguatkan pandangannya, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan saksi meringankan atau saksi a de charge yakni Saksi Ahli hukum pidana dari Univeristas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil.
Dalam sidang itu, Febri Diansyah bertanya kepada Saksi Ahli Elwi Danil yang membuat kubu Jaksa Penuntut Umum melayangkan protes kepada Majelis Hakim.
“Bagaimana jika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif dalam perkara ini?” Begitu pertanyaan Febri Diansyah yang memancing komentar dari JPU.
Tidak terima dengan pertanyaan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.
“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum mengatakan tidak menyimpulkan tetapi menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan,” kata JPU seperti yang ditayangkan oleh kanal YouTube Kompas TV.
Permintaan JPU ditolak Majelis Hakim. Penasihat hukum Putri Candrawathi kemudian diizinkan untuk melanjutkan pertanyaannya.
“Silakan, nanti ditanggapi di dalam tuntutan. Sudah, lanjutkan penasihat hukum,” kata Hakim.
Febri Diansyah lantas mengajukan pertanyaan yang sama kepada Saksi Ahli. “Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?”
Tetap tidak terima dengan pertanyaan itu, JPU pun meminta waktu bicara. “Izin Bapak. Sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasihat hukum bisa menyimpulkan bahwa kami ini gagal membuktikan.”
Febri Diansyah menolak pernyataan Jaksa Penuntut Umum kalau pertanyaannya itu adalah sebuah kesimpulan.
“Jikaaa…,” kata Febri Diansyah menegaskan.
Lantas terjadilah perdebatan penasihat hukum kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan JPU.
“Itukan artinya kamu membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut,” Febri Diansyah membela diri.
Hakim lantas menengahi perdebatan JPU dengan Febri Diansyah.
“Silakan lanjutkan, nanti ditanggapi di tuntutan,” kata Hakim menengahi.
Pandangan Saksi Ahli Hukum Pidana
Saksi Ahli Elwi Danil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun lantas menyampaikan pandangannya tentang motif dalam satu perkara.
Dalam penjelasannya, Saksi Ahli Elwi Danil mengungkapkan bahwa motif bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri, atau secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan.
“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga dengan demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan.”
Lantas, Saksi Ahli Elwi Danil memberikan penjelasan jika JPU tidak mampu membuktikan motif pembunuhan.
“Mohon maaf saya tidak menyimpulkan, kalau seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaan.”
Brigadir J alias Yosua meninggal akibat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propram Polri di Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.***

Share this article
Febri Diansyah ngotot jaksa dan pengadilan buktikan motif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk membunuh Yosua alias Brigadir J.