AYOJAKARTA.COM – Di tengah drama sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret sederet nama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf atau Om Kuat, dan Bharada E atau Richard Eliezer, Sambo melaporkan Presiden RI dan Kapolri ke PTUN.
Kabar terbaru datang dari Ferdy Sambo dimana ia menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Jendral Listyo Sigit.
Gugatan ini dibuat oleh pihak Ferdy Sambo di tengah sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang masih berlangsung di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV oleh Ayojakarta.com pada 1 Januari 2023 ini, berikut alasan pihak Ferdy Sambo mencabut gugatan pada Presiden RI dan Kapolri.
Persidangan terkait pembunuhan Brigadir J yang berjalan sejak pertengahan Oktober 2022 hingga tahun baru 2023 hal ini dikarenakan proses persidangan yang masih bergulir.
Masyarakat yang menyorot setiap persidangan, mulai dikejutkan dengan kabar Ferdy Sambo yang melaporkan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.
Hal ini ternyata dibenarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Perkara yang tercatat pada SIPP terkait digugatnya Presiden dan Kapolri itu memiliki nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara yaitu kepegawaian cukup mengejutkan di tengah sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang belum selesai.
Melalui sumber yang sama, tergugat atas nama Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri adalah sebagai berikut.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Selain itu, Ferdy Sambo juga menambahkan catatan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain dengan kalimat seperti ini:
'Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),' dikutip melalui sumber tertera pada 31 Desember 2022 lalu.
Sementara itu, diketahui perkara tersebut telah dicabut hanya sehari setelah dimasukkan karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami (Ferdy Sambo) secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," terang Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, dikutip dari video yang beredar.
Sebelumnya, gugatan Ferdy Sambo panen kritik dari masyarakat hingga Kompolnas juga angkat bicara.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait gugatan Ferdy Sambo yang ditujukan pada Presiden RI dan Kapolri.
"Kompolnas menyebut gugatan tersebut mengada-ada. Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) juga mengajukan sesuai pasal 111 maka sebetulnya hal tersebut adalah keliru, karena berdasarkan pasal 111, jika ingin mengundurkan diri, maka yang bersangkutan itu tidak boleh melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," terang Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Selain itu, pihak Ferdy Sambo baru-baru ini mengajukan 35 bukti yang diharapkan dapat meringankan posisinya dalam persidangan. Bukti berupa foto, video, dan dokumen telah diserahkan di persidangan.***