Nasional

Febri Diansyah Tampilkan 35 Alat Bukti, Pakar Hukum Pidana: Meski tidak Sesuai Porsi Harus Tetap Dihargai

Oleh: Karseno AJ Sabtu 31 Des 2022, 18:13 WIB
Tampilkan 35 Bukti File dan Dokumentasi, Pakar Hukum Pidana: Meski Tidak Sesuai Porsi Harus Tetap Dihargai

AYOJAKARTA.COM - Anggota tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah pada persidangan, Kamis 29 Desember 2022, menampilkan serta menyerahkan sebanyak 35 bukti foto serta rekaman video yang berisi informasi terkait status Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Selain itu kuasa hukum juga menampilkan sejumlah berkas terkait dengan aktivitas Ferdy Sambo sebelum dan setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebelumnya meminta agar kuasa hukum tidak memberi komentar apapun terkait ke-35 bukti tersebut.

“Ya silahkan kalau mau ditampilkan tidak apa-apa, saya berikan kesempatan, tetapi tidak dikomentari, komentar saudara nanti pada saat pembelaan,” jelas Hakim, seperti dikutip AyoJakarta dari kanal Youtube Kompas TV, Sabtu (31/12/2022). 

Baca Juga: Tertawa Tanggapi Soal 35 Alat Bukti yang Dibawa Kubu Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Tidak Ada Korelasi

Febri Diansyah kemudian memberikan paparan dari ke-35 daftar barang bukti yang sebelumnya sudah ia coba utarakan.

“Bukti B-10, merupakan foto saksi Daden bersama almarhum Joshua di sebuah tempat hiburan malam,” ujar Febri.

Selain memaparkan keterangan dalam foto-foto tersebut, Febri Diansyah juga menampilkan berkas dokumen.

“Kemudian bukti B-29, adalah satu bundel sejumlah berita hoax terkait dengan perkara Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi,” lanjutnya.

Terkait dengan ke-35 barang bukti yang dinilai akan dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum dari terdakwa Bharada Richard Eliezer, yakni Ronny Berty Talapessy memberikan komentar.

Baca Juga: Eyel-eyelan Jaksa Penuntut Umum dan Febri Diansyah Gara-gara Jika Motif Pembunuhan Yosua Tidak Terbukti

“Bukti yang dihadirkan ini, sebenarnya kalau dalam hukum acara pidana, itu masuk ke dalam pledoi atau pembelaan,” ujar Rony.

Selain itu, Rony juga menambahkan bahwa bukti-bukti yang ditampilkan Febri Diansyah di persidangan tidak ada kaitannya dengan perkara.

“Terungkap di persidangan bahwa setelah kejadian Putri Candrawati, seolah-olah tidak ada kejadian apa-apa,” tambah Ronny.  

Sehubungan dengan bukti dokumentasi yang diutarakan serta ditampilkan Febri Diansyah, Suparji Ahmad selaku Pakar Hukum Pidana ikut berkomentar.

“Kita bisa melihat dari dua sisi, pertama substansi dan fungsi,” ujar Suparji Ahmad seraya menjelaskan perbedaan dari keduanya.

Baca Juga: Rencana Kubu Ferdy Sambo Gugurkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer dengan Cara Ini

”Substansi barang bukti adalah barang yang merupakan hasil tindak pidana, barang yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa,”

“Dari sisi fungsi, bahwa barang bukti tadi untuk menguatkan alat bukti yang ada,” jelas Suparji Ahmad.

Meski menilai bahwa apa yang ditampilkan Febri Diansyah tidak memiliki proporsi, dirinya tetap meminta untuk tetap menghargai siapapun.

“Barang bukti yang telah dihadirkan oleh penasehat hukum ibu PC, saya kira tidak pada porsinya; tapi tentu harus dihargai dan diapresiasi sebagai upaya pembelaan,” pungkasnya. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Rohmana Kurniandari