AYOJAKARTA.COM - Berikut ini besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), lengkap mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dipastikan akan dibuka.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkap Abdullah dalam siaran pers, pada Selasa (27/12/2022), dikutip Suara.com.
Selain membuka seleksi CPNS 2023, pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis lainnya.
Baca Juga: CPNS 2023 Dipastikan Dibuka untuk Umum, Penuhi Syarat Ini untuk Mengikuti Seleksi
Formasi CPNS 2023
Khusus seleksi CPNS 2023, Abdullah mengungkapkan, ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan sebagai prioritas oleh pemerintah.
Adapun prioritas pemerintah pada CPNS 2023 yakni untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan juga tenaga teknis tertentu lainnya.
Rekrutmen juga dibuka untuk data scientist, talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembukaan CPNS 2023 untuk sejumlah talenta digital ini bertujuan agar negera bisa cepat beradaptasi sehingga tak tergerus jaman.
Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi rekrutmen untuk jabatan atau formasi yang terdampak akan trasformasi digital.
Saat ini, analisis jabatan yang terdampak perkembangan digital masih dilakukan oleh pemerintah untuk pertimbangan dalam pembukaan formasi.
Besaran Gaji PNS
Sebelum mengikuti seleksi CPNS 2023, simak daftar gaji PNS di bawah ini.
Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:
1. Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Cara Jitu Jadi PNS! Wajib Cek Formasi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Berikut Daftarnya
2. Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Demikian informasi mengenai besaran gaji PNS mulai dari Golongan I hingga IV. ***