AYOJAKARTA.COM - Perlu diketahui oleh para calon PNS, ternyata ada formasi prioritas di seleksi CPNS 2023.
Pemerintah saat ini sedang bersiap membuka lowongan CPNS 2023.
Bagi Anda yang berminat jadi PNS, tentu harus mulai bersiap dari sekarang.
Baca Juga: Golongan dan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Tahun Depan? Ternyata Ini Alasannya
Apalagi, pemerintah sudah berencana menggelar seleksi CPNS 2023.
Salah satu persiapan yang perlu dilakukan adalah menentukan formasi dan institusi yang ingin dituju.
Ada pula tips lolos seleksi CPNS terkait tentang bagaimana menentukan keputusan untuk memilih formasi dan institusi.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan bahwa ada formasi prioritas di seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: Miris, Diduga RS Eka Hospital Pekanbaru Usir Pasien BPJS Dalam Kondisi Masih Sakit
Diketahui ada sekitar 9 formasi prioritas dalam seleksi CPNS 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin 26 Desember 2022 seperti dilansir Suara.com.
Anas mengonfirmasi bahwa di seleksi CPNS 2023, memang ada prioritas untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu.
Berikut formasi prioritas di CPNS 2023:
1. Hakim
2. Jaksa
3. Dosen
4. Tenaga teknis tertentu
5. Talenta digital
6. Jabatan pelaksana

Share this article
Cara Jitu Jadi PNS! Wajib Cek Formasi Prioritas di Seleksi CPNS 2023, Berikut Daftarnya. Cek hanya di artikel ini.