AYOJAKARTA.COM---Komisaris Kompolnas, Poengky Indrati memberikan respon untuk menanggapi gugatan Ferdy Sambo soal PTDH.
Diketahui pada Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dirinya.
Namun, Kompolnas menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut terlalu mengada-ada.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, (30/12/2022), Komisaris Kompolnas buka suara menanggapi gugatan Sambo.
Kompolnas menilai bahwa gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut mengada-ada.
Pasalnya, PTDH yang dijatuhkan kepada Sambo dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terkait gugatan PTUN yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Kompolnas menganggap gugatan tersebut mengada-ada,” ujar Poengky.
Dirinya menilai Ferdy Sambo tidak sepatutnya menggugat terkait dengan putusan PTDH yang dijatuhkan padanya.
“Meskipun adalah hak semua warga negara untuk mengajukan gugatan, tetapi kalau kita melihat dalam gugatan saudara Ferdy Sambo ini salah satu yang menjadi alasan adalah yang bersangkutan keberatan di PTDH atau diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat,” imbuhnya.
Poengky juga menyebut bahwa keputusan PTDH untuk Ferdy Sambo sudah sangat tepat dan sesuai.
“Tetapi kalau kita melihat dalam aturan perpolomer 7 Tahun 2022 terkait dengan kode etik Polri maka apa yang sudah diputuskan yaitu PTDH itu sudah tepat,” ucapnya.
Keputusan tersebut dinilai tepat karena Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan ini akibat dari kasus yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kabar Gembira! Akhirnya Lesti Kejora Bisa Tampil di Televisi Lagi, Rizky Billar Bakal Menyusul?
Sebelumnya, Sambo dikabarkan telah mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Kamis (29/12/2022).
Melalui isi dari gugatannya tersebut, Sambo meminta pembatalan keputusan atas PTDH dirinya
Seperti yang telah diungkap ke publik, Ferdy Sambo telah mendapatkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak 26 September lalu.
PTDH ini dilayangkan pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menyangkut namanya.***