AYOJAKARTA.COM---- Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo melakukan langkah nekat.
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
Presiden Jokowi dan Kapolri digugat Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini diketahui dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).
Dikabarkan, Ferdy Sambo melayangkan gugatan tersebut karena tidak terima dirinya dipecat secara tidak hormat dari polri.
Menanggapi adanya gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri, Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas akhirnya buka suara.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, (30/12/2022), Poengky mengatakan jika gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri itu mengada-ada.
Bahkan ia justru menyebut sejumlah dosa Ferdy Sambo yang memberikan dampak buruk bagi institusi Polri.
Baca Juga: Livy Renata Gak Kenal Gus Dur Dan Pikir Dia Komika, Nopek Novian: Ya, Beliau Komika Asal Jombang
Pemecatan Sambo dari institusi Polri dirasa oleh Kompolnas sudah tepat.
Ini lantaran seperti yang diketahui, Sambo melakukan pelanggaran Kode Etik.
Terlebih kasusnya telah mencoreng reputasi institusi kepolisian.
“Kita melihat dalam aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan Kode Etik Polri, maka apa yang sudah diputuskan yaitu PPTH itu sudah tepat,”
“Karena saudara Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik institusi kepolisian,”
Selain itu, tandas Poengky karena ulah Ferdy Sambo Cs berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Menurut Poengky, penurunan kepercayaan tersebut karena adanya kasus yang didalangi oleh Sambo.
“Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan, ini akibat dari kasus yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo,” tutupnya.***

Share this article
Ferdy Sambo diketahui menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Kompolnas justru beberkan sejumlah dosa Sambo