AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo membuka peperangan baru di meja hijau alias pengadilan.
Kali ini, mantan jenderal polisi berbintang dua dengan jabatan Kadiv Propam Polri itu menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan atasannya langsung, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Surat berisi empat gugatan sudah didaftarkan pada 29 Desember 2022.
Gugatan ke PTUN Jakarta yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT diajukan karena Ferdy Sambo tidak terima diberhentikan dengan tidak hormat sebagai polisi.
Presiden Jokowi pada 26 September 2022 menerbitkan Keputusan Presiden Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri.
Keppres tersebut diterbitkan menyusul adanya peristiwa penembakan yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal pada 8 Juli 2022.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo menjadikan Presiden Jokowi sebagai Tergugat 1 dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Tergugat 2.
Saat ini Ferdy Sambo tengah menjalani dua perkara bersamaan sebagai terdakwa. Pertama dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dan kedua, obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama sang istri, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Di perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo dan enam orang lainnya itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan terhadap Yosua menyita perhatian publik sejak Juli 2022. Brigadir J meninggal akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Penuh Haru! Keluarga Brigadir Yosua Bertemu Orangtua Richard Eliezer, Saling Berikan Pesan Begini
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dan obstruction of justice sampai Desember 2022 ini masih terus menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Materi Gugatan
Dalam gugatan yang diajukan ke PTNUN Jakarta itu, Ferdy Sambo meminta Majelis Hakim untuk:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” Begitu gugatan Ferdy Sambo yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.