Nasional

Makin Panas! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi hingga Kapolri ke PTUN, Lihat Isi Tuntutannya

Oleh: Linda Wati Jumat 30 Des 2022, 10:33 WIB
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi hingga Kapolri ke PTUN

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.

Ferdy Sambo telah melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit telah tercatat pada situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Febri Diansyah Pajang Foto Yosua di Tempat Hiburan Malam yang Punya Nama Malam Bang Alex, Ada Maksud?

Seperti diketahui eks Kadiv Propam Polri ini menjadi terdakwa atas pembunuhan Brigadir Yosua.

Suami Putri Candrawathi disebut menjadi orang yang telah merencanakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas kasusnya itu, Sambo harus mendapatkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) pada sidang etik.

26 September 2022, Presiden resmi menurunkan surat pemecatan untuk mantan Jenderal bintang dua ini.

Baca Juga: Geger! Febri Diansyah Beberkan Bukti Foto Brigadir J Berada di Klub Malam Bersama Daden, Nama Samarannya ...

Tidak terima dipecat dari anggota Kepolisian, Sambo pun melayangkan gugatan kepada orang nomor satu RI dan Kapolri.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis, 29 Desember 2022.

Ia menggugat Presiden agar membatalkan PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

Selain itu, ia juga menggugat Jenderal Listyo Sigit agar mengembalikan haknya sebagai anggota Polri.

Berikut isi gugatan Ferdy Sambo dari laman PTUN yang dikutip pada Jum’at, 30 Desember 2022.

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***

Reporter Linda Wati
Editor Aulli R Atmam