AYOJAKARTA.COM – Momen perdebatan panas terjadi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua antara Penasehat Hukum (PH) Ferdy Sambo – Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu Febri Diansyah bertanya kepada saksi ahli mengenai bagaimana seandainya JPU tidak dapat membuktikan motif bagi terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Pertanyaan dari Febri Diansyah itu pun langsung dipotong oleh JPU karena merasa itu bukanlah pertanyaan melainkan sebuah tudingan.
Hal itu bermula saat Febri Diansyah bertanya kepada saksi ahli hukum pidana Elwi Danil, terkait perlu tidaknya pembuktian motif dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Dan Elwi mengatakan bahwa apabila memang setelah melalui perumusan eksplisit dalam rumusan delik maka motif harus dibuktikan di dalam persidangan.
Menurut Elwi pihak penggugat dalam hal ini adalah JPU harus membuktikan gugatannya dan membuktikan dakwaannya kepada setiap terdakwa.
Febri kemudian bertanya kembali dengan seolah menyudutkan dan memberikan tudingan kepada JPU hingga membuat JPU kesal.
Baca Juga: Tahun 2023: Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon Pakai KTP, Beli Rokok Gak Bisa Ngeteng
“Bagaimana jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif dalam perkara ini?” tanya Febri Diansyah seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Rabu 28 Desember 2022.
Sebelum selesai, pihak JPU langsung memotong pembicaraan dari Febri Diansyah.
“Ijin Bapak, pertanyaan penasehat hukum ini mengatakan tidak menyimpulkan tetapi menyebutkan Jaksa tidak membuktikan,” ujar JPU.
Namun Hakim meminta untuk PH Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tetap melanjutkan pertanyaannya.
“Sudah lanjutkan, nanti ditanggapi dalam tuntutan, lanjutkan,” ujar Hakim.
“Jika seandainya dalam hal, saya tambahkan biar lebih jelas bagi teman-teman jaksa penuntut umum, bagaimana jika JPU gagal dalam membuktikan motif dalam perkara ini?” tanya Febri lagi.
Sebelum saksi ahli menjawab, pihak JPU kembali memotong.
“Ijin Bapak, sebelum dijawab oleh ahli. Bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal dalam membuktikan?” tanya JPU.
“Jika, itukan artinya kamu bentuk opini. Bertanya saja sesuai dengan keahliannya?” tambah JPU dengan tegas dan sudah mulai kesal dengan PH Sambo – Putri.
“Majelis hakim tidak melarang pertanyaan tersebut,” tegas Febri membantah JPU.
Namun majelis hakim tetap mengijinkan pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi ahli.
“Tadi sudah saya jelaskan dari keterangan saya sebelumnya, bahwa motif itu bukanlah delik berstandar, motif bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan,” ujar Elwi.
“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal, pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan,” tambahnya.
Menurut Elwi bahwa apabila seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, maka JPU dalam perkara ini tidak membuktikan motif melainkan unsur kesengajaannya.***