Tahun 2023: Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon Pakai KTP, Beli Rokok Gak Bisa Ngeteng

Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!
Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

AYOJAKARTA.COM – Tahun 2023 sepertinya bakal menjadi babak baru cara pembelian LPG bersubsidi atau lebih dikenal dengan gas 3 kg tabung melon dan urusan membeli rokok.

Silakan simak pembahasan tentang kemungkinan perubahan cara membeli LPG bersubsidi dan juga rokok ketengan atau batangan di artikel ini ya…

Beli Elpiji Subsidi Pakai KTP

Pemerintah melalui PT Pertamina bakal mengatur tata cara membeli liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji bersudsidi atau gas 3 kg tabung melon yang bertujuan agar subsidinya berjalan tepat sasaran.

Ketentuan itu antara lain, para pembeli elpiji bersubsidi harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tentu tidak hanya mambawa KTP lantas Anda bisa membeli gas 3 kg tabung melon 3 kg itu.

Menurut ketentuan, hanya pembeli yang KTP-nya tercatat dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat melakukan pembelian gas 3kg tabung melon.

Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG alias Gas Tabung Melon 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Begini Caranya

Baca Juga: Pemerintah Ubah Mekanisme Penyaluran LPG 3 Kg 2023, Pembeli Wajib Tunjukkan KTP

Sudah tahu data P3KE itu apa?

Ayojakarta mendapatkan penjelasan tentang apa itu P3KE di laman https://p3ke.kemenkopmk.go.id/ dengan penjelasan sebagai berikut:

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).”

Pemerintah sudah menjalankan uji coba aturan di lima antara lain di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram di pangkalan resmi gas Pertamina.

Menurut rencana, pemerintah akan menggelar uji coba pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon secara bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023.

Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP

Berikut ini cara beli gas 3 kg pakai KTP yang akan segera dilakukan uji coba tersebut seperti dilansir laman suara.com, jaringan Ayo Media Network, dalam berita Aturan Baru Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Cek Dulu Nama di Database P3KE.

- Tidak perlu download aplikasi MyPertamina seperti akan membeli subsidi BBM

- Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE

- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

- Apabila belum terdata, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan oleh Pemerintah, Presiden Jokowi: Itukan Untuk...

Baca Juga: Merokok Haram atau Halal? Ini Penjelasan Mbah Moen soal Rokok, Penting Diketahui

Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE ini akan diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina. Oleh karenanya, masyarakat bisa cek namanya. Kalau sudah ada bisa membeli gas dengan cara tersebut di atas.

Tak hanya itu, nama warga yang sudah tercantum dalam data P3KE juga akan memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial dan subsidi dari pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi kesempatan kepada P3KE untuk melakukan update pendataan guna memastikan apabila ada masyarakat miskin yang selama ini masih belum menerima bantuan sosial karena tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Larangan Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Pada tahun depan, pemerintah menargetkan ketentuan penjualan rokok secara batangan atau ketengan bakal rampung.

Rencana tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Nah, Keprres No.25 tahun 2022 itu antara lain mengatur tentang kebijakan apa saja yang harus segera dituntaskan oleh para pembantu presiden di tahun 2023.

Dalam poin Menetapkan di Keppres No. 25 tahun 2022 itu disebutkan:

- Kesatu: Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

- Kedua: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

- Ketiga: Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Keempat: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

- Kelima: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

Baca Juga: Mbah Moen: Kita Tidak Boleh Mengharamkan Rokok, Begini Alasannya!

Lampiran Keppres No. 25 tahun 2022 butir enam menyebutkan tentang Raancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar dari pembentukan RPP tersebut adalah Pasal 116 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perubahan pengaturan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi( dalam RPP baru tersebut ada enam hal yakni:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan;
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai penanggung jawab dalam penyusunan RPP baru tersebut adalah Menteri Kesehatan.

Di poin 4 tentang perubahan pengaturan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi jelas menyebut pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Demikian kemungkinan ada ketentuan baru tentang cara pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon dan larangan menjual rokok secara batangan atau ketengan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# batangan
# ketengan
# elpiji
# LPG
# gas 3 kg
# Pertamina
# rokok

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).