AYOJAKARTA.COM – Tahun 2023 sepertinya bakal menjadi babak baru cara pembelian LPG bersubsidi atau lebih dikenal dengan gas 3 kg tabung melon dan urusan membeli rokok.
Silakan simak pembahasan tentang kemungkinan perubahan cara membeli LPG bersubsidi dan juga rokok ketengan atau batangan di artikel ini ya…
Beli Elpiji Subsidi Pakai KTP
Pemerintah melalui PT Pertamina bakal mengatur tata cara membeli liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji bersudsidi atau gas 3 kg tabung melon yang bertujuan agar subsidinya berjalan tepat sasaran.
Ketentuan itu antara lain, para pembeli elpiji bersubsidi harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tentu tidak hanya mambawa KTP lantas Anda bisa membeli gas 3 kg tabung melon 3 kg itu.
Menurut ketentuan, hanya pembeli yang KTP-nya tercatat dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat melakukan pembelian gas 3kg tabung melon.
Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG alias Gas Tabung Melon 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Begini Caranya
Baca Juga: Pemerintah Ubah Mekanisme Penyaluran LPG 3 Kg 2023, Pembeli Wajib Tunjukkan KTP
Sudah tahu data P3KE itu apa?
Ayojakarta mendapatkan penjelasan tentang apa itu P3KE di laman https://p3ke.kemenkopmk.go.id/ dengan penjelasan sebagai berikut:
“Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).”
Pemerintah sudah menjalankan uji coba aturan di lima antara lain di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram di pangkalan resmi gas Pertamina.
Menurut rencana, pemerintah akan menggelar uji coba pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon secara bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023.
Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP
Berikut ini cara beli gas 3 kg pakai KTP yang akan segera dilakukan uji coba tersebut seperti dilansir laman suara.com, jaringan Ayo Media Network, dalam berita Aturan Baru Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Cek Dulu Nama di Database P3KE.
- Tidak perlu download aplikasi MyPertamina seperti akan membeli subsidi BBM
- Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE
- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
- Apabila belum terdata, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Baca Juga: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan oleh Pemerintah, Presiden Jokowi: Itukan Untuk...
Baca Juga: Merokok Haram atau Halal? Ini Penjelasan Mbah Moen soal Rokok, Penting Diketahui
Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE ini akan diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina. Oleh karenanya, masyarakat bisa cek namanya. Kalau sudah ada bisa membeli gas dengan cara tersebut di atas.
Tak hanya itu, nama warga yang sudah tercantum dalam data P3KE juga akan memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial dan subsidi dari pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga memberi kesempatan kepada P3KE untuk melakukan update pendataan guna memastikan apabila ada masyarakat miskin yang selama ini masih belum menerima bantuan sosial karena tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Larangan Jual Rokok Batangan atau Ketengan
Pada tahun depan, pemerintah menargetkan ketentuan penjualan rokok secara batangan atau ketengan bakal rampung.
Rencana tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Nah, Keprres No.25 tahun 2022 itu antara lain mengatur tentang kebijakan apa saja yang harus segera dituntaskan oleh para pembantu presiden di tahun 2023.
Dalam poin Menetapkan di Keppres No. 25 tahun 2022 itu disebutkan:
- Kesatu: Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
- Kedua: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Ketiga: Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Keempat: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
- Kelima: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!
Baca Juga: Mbah Moen: Kita Tidak Boleh Mengharamkan Rokok, Begini Alasannya!
Lampiran Keppres No. 25 tahun 2022 butir enam menyebutkan tentang Raancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dasar dari pembentukan RPP tersebut adalah Pasal 116 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perubahan pengaturan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi( dalam RPP baru tersebut ada enam hal yakni:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan;
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebagai penanggung jawab dalam penyusunan RPP baru tersebut adalah Menteri Kesehatan.
Di poin 4 tentang perubahan pengaturan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi jelas menyebut pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.
Demikian kemungkinan ada ketentuan baru tentang cara pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon dan larangan menjual rokok secara batangan atau ketengan.***

Share this article
Tahun 2023 bakal menjadi babak baru cara pembelian LPG bersubsidi atau lebih dikenal dengan gas 3 kg tabung melon dan urusan membeli rokok.