Tahun 2023: Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon Pakai KTP, Beli Rokok Gak Bisa Ngeteng

Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

AYOJAKARTA.COM – Tahun 2023 sepertinya bakal menjadi babak baru cara pembelian LPG bersubsidi atau lebih dikenal dengan gas 3 kg tabung melon dan urusan membeli rokok.

Silakan simak pembahasan tentang kemungkinan perubahan cara membeli LPG bersubsidi dan juga rokok ketengan atau batangan di artikel ini ya…

Beli Elpiji Subsidi Pakai KTP

Pemerintah melalui PT Pertamina bakal mengatur tata cara membeli liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji bersudsidi atau gas 3 kg tabung melon yang bertujuan agar subsidinya berjalan tepat sasaran.

Ketentuan itu antara lain, para pembeli elpiji bersubsidi harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tentu tidak hanya mambawa KTP lantas Anda bisa membeli gas 3 kg tabung melon 3 kg itu.

Menurut ketentuan, hanya pembeli yang KTP-nya tercatat dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dapat melakukan pembelian gas 3kg tabung melon.

Baca Juga: Siap-siap, Beli LPG alias Gas Tabung Melon 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Begini Caranya

Baca Juga: Pemerintah Ubah Mekanisme Penyaluran LPG 3 Kg 2023, Pembeli Wajib Tunjukkan KTP

Sudah tahu data P3KE itu apa?

Ayojakarta mendapatkan penjelasan tentang apa itu P3KE di laman https://p3ke.kemenkopmk.go.id/ dengan penjelasan sebagai berikut:

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).”

Pemerintah sudah menjalankan uji coba aturan di lima antara lain di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram di pangkalan resmi gas Pertamina.

Menurut rencana, pemerintah akan menggelar uji coba pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon secara bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023.

Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP

Berikut ini cara beli gas 3 kg pakai KTP yang akan segera dilakukan uji coba tersebut seperti dilansir laman suara.com, jaringan Ayo Media Network, dalam berita Aturan Baru Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP: Cek Dulu Nama di Database P3KE.

- Tidak perlu download aplikasi MyPertamina seperti akan membeli subsidi BBM

- Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE

- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

- Apabila belum terdata, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan oleh Pemerintah, Presiden Jokowi: Itukan Untuk...

Baca Juga: Merokok Haram atau Halal? Ini Penjelasan Mbah Moen soal Rokok, Penting Diketahui

Data-data yang sudah dikoordinasikan dalam data P3KE ini akan diinput ke website Subsidi Tepat Milik Pertamina dan diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina. Oleh karenanya, masyarakat bisa cek namanya. Kalau sudah ada bisa membeli gas dengan cara tersebut di atas.

Tak hanya itu, nama warga yang sudah tercantum dalam data P3KE juga akan memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial dan subsidi dari pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi kesempatan kepada P3KE untuk melakukan update pendataan guna memastikan apabila ada masyarakat miskin yang selama ini masih belum menerima bantuan sosial karena tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Larangan Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Pada tahun depan, pemerintah menargetkan ketentuan penjualan rokok secara batangan atau ketengan bakal rampung.

Rencana tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Nah, Keprres No.25 tahun 2022 itu antara lain mengatur tentang kebijakan apa saja yang harus segera dituntaskan oleh para pembantu presiden di tahun 2023.

Dalam poin Menetapkan di Keppres No. 25 tahun 2022 itu disebutkan:

- Kesatu: Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

- Kedua: Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

- Ketiga: Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Keempat: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

- Kelima: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!

Baca Juga: Mbah Moen: Kita Tidak Boleh Mengharamkan Rokok, Begini Alasannya!

Lampiran Keppres No. 25 tahun 2022 butir enam menyebutkan tentang Raancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dasar dari pembentukan RPP tersebut adalah Pasal 116 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perubahan pengaturan yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi( dalam RPP baru tersebut ada enam hal yakni:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan;
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai penanggung jawab dalam penyusunan RPP baru tersebut adalah Menteri Kesehatan.

Di poin 4 tentang perubahan pengaturan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi jelas menyebut pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Demikian kemungkinan ada ketentuan baru tentang cara pembelian elpiji atau gas 3 kg tabung melon dan larangan menjual rokok secara batangan atau ketengan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.