AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan bantuan untuk penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Bupati Cianjur.
Herman Suherman, Bupati Cianjur diduga memotong SOP yang sudah dibuat BNPB dan mengemas ulang bantuan.
Bantuan yang tadinya berasal dari lembaga internasional diubah kemasannya dan dijual ke pasar.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas dan DPRD Jawa Timur, Barang yang Disita Mengejutkan
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.
Dikutip dari kanal Youtube Kompas.com pada Selasa 27 Desember 2022, KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu.
"Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," ucap Ali.
Laporan dugaan korupsi itu dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Herman Suherman pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta KPK Tingkatkan Kinerja di 2023: Aktor Korupsi Kelas Kakap Jangan Dikasih Ampun
Mereka menilai bahwa Herman Suherman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadinya dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana mestinya.
Bantuan yang dimaksud adalah bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.
"Bupati memotong Standar Operasi Prosedur (SOP) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," demikian keterangan Acsenahumanis Respon Foundation.
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," jelas Acsenahumanis Respon Foundation.
Dugaan praktik korupsi dalam penyaluran bantuan bencana diketahui telah menjadi perhatian bagi KPK.
KPK juga berjanji akan mendampingi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memitigasi dan mencegah risiko terjadinya korupsi.***