AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas dan DPRD Jawa Timur pada Rabu, 21 Desember 2022.
Adapun yang digeledah oleh KPK meliputi ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elistianto Dardak, Sekretariat Daerah hingga Bappeda Jawa Timur.
Penggeledahan ini karena adanya dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta KPK Tingkatkan Kinerja di 2023: Aktor Korupsi Kelas Kakap Jangan Dikasih Ampun
Menurut pengakuan dari Khofifah, ada sejumlah berkas dan dokumen yang dibawa oleh tim penyidik KPK.
Berkas dan dokumen yang dibawa oleh KPK tidak ada yang berasal dari ruang kerjanya dan juga Wagub.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu,” ujar Khofifah, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Narasi Newsroom, Jumat, 23 Desember 2022.
Baca Juga: Luhut Kembali Sentil KPK Perihal OTT yang Dianggap Tidak Bagus, Begini Tanggapan Novel Baswedan
Lalu melalui pernyataan dari Ali Fikri sebagai Kabag Pemberitaan KPK ternyata dokumen yang dibawa adalah berupa data penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali Fikri.
Gedung DPRD Jawa Timur pun tidak luput dari penggeledahan KPK pada 19–20 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Harta Kekayaannya Jadi Sorotan KPK, Kasatpol PP DKI: Kesalahan Input Data
Barang yang amankan dari Gedung DPRD Jawa Timur adalah uang tunai dengan jumlah lebih dari 1 miliar rupiah.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Tidak hanya Sahat saja, ada juga 3 orang lainnya yang dijerat yaitu:
1. Staf Ahli dari Sahat yaitu Rusdi.
2. Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat atau Pokmas, Abdul Hamid.
3. Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Baca Juga: Luhut Kritik KPK yang Terlalu Sering Menangkap Pelaku Korupsi: Bikin Jelek Negeri
Sahat dan Rusdi yang dalam kasus ini sebagai penerima suap dianggap telah melanggar pasal 12A/B/pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Hamid dan Eeng yang memberikan suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf A/B atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dokumen dan berkas yang dibawa oleh KPK akan segera dianalisa. KPK masih terus mengusut kasus korupsi ini demi menegakkan keadilan.***

Share this article
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas dan DPRD Jawa Timur pada Rabu, 21 Desember 2022, sejumlah barang disita.