Nasional

Viral Mixue Ada Dimana-mana, Benarkah Tidak Lolos BPOM? Ini Klarifikasinya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 27 Des 2022, 15:16 WIB
Viral Mixue Ada Dimana-mana, Benarkah Tidak Lolos BPOM? Ini Klarifikasinya

AYOJAKARTA.COM – Akhir-akhir ini nama gerai es krim Mixue menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Nama gerai es krim Mixue sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, terlebih untuk kalangan anak muda.

Gerai es krim Mixue yang kini ada dimana-mana membuat masyarakat mudah ingat dengan namanya.

Tak bisa dipungkiri kemunculan gerai es krim Mixue yang ada di Indonesia sejak tahun 2020 sempat viral beberapa waktu lalu.

Mixue menjual aneka es krim yang lembut dengan beberapa varian rasa hingga minuman teh dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Benarkah Mixue Belum Memiliki Sertifikat Halal? Begini Penjelasannya

Akan tetapi, beberapa waktu lalu beredar rumor jika Mixue tidak lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lalu, benarkah Mixue tidak lolos BPOM? Berikut adalah penjelasannya.

Dilansir AyoJakarta.com melalui akun Instagram @mixueindonesia, Mixue Indonesia menanggapi mengenai rumor tidak lolos BPOM.

“Sehubungan dengan cukup banyaknya pertanyaan mengenai ini, maka izinkan kami Mixue Indonesia untuk menjelaskan pertanyaan yang ada dengan informasi sebenar-benarnya yang kami miliki. Kami sangat mengapresiasi jika customer Mixue dapat membaca setiap poin yang kami sampaikan dengan baik,” tulis Mixue dalam unggahannya pada 27 Juli 2022.

Melalui unggahannya, Mixue menjelaskan jika ada rumor yang mengatakan Mixue tidak lolos BPOM karena tidak dapat diperiksa melalui laman cekbpom.pom.go.id.

Mixue pun kemudian menjelaskan beberapa poin mengenai isu tidak lolos BPOM tersebut.

Melalui unggahannya, Mixue menjelaskan jika setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.

“Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai. SKI Merupakan bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM,” tulis Mixue.

Baca Juga: Berapa Sih Biaya Franchise Es Krim Mixue yang Ada di Setiap Tikungan? Cek di Sini!

Mixue menyampaikan jika sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk sudah memenuhi standar.

Kemudian mengenai bahan pangan Mixue yang tak tertera dalam laman BPOM, Mixue menuturkan bahwa yang tercantum hanya bahan yang sudah memilik izin edar.

“Bahan Pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran),” demikian penjelasan Mixue dalam unggahannya.

Lebih jauh, Mixue memaparkan jika produk bahan pangan Mixue adalah pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar.

Selain itu pangan olahan tersebut tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

Di akhir, Mixue menyampaikan bahwa hal tersebut tidak wajib didaftarkan izin edar.

Demikian informasi mengenai benarkah Mixue tidak lolos BPOM. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Rohmana Kurniandari