Nasional

Catat! Ini Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 26 Des 2022, 21:42 WIB
Catat! Ini Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran PPPK Kemenag telah dibuka sejak Rabu (21/12/2022) lalu dan akan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.

Terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022 ini.

Ada 3 kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022 meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II), Non ASN Kementerian Agama, dan pelamar lainnya yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag 2022, pendaftaran akan berlangsung secara online dan ada persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022 Beserta Jadwalnya!

Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indoneisa kemenag.go.id, berikut adalah cara mendaftar dan persyaratan dokumen seleksi PPPK Kementerian agama 2022.

Berikut adalah cara mendaftar PPPK Kemenag 2022.

  1. Buat Akun Pada SSCASN

Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online dan mengupload dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

  1. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Jika ada kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca Juga: PPPK Kemenang 2022 Dibuka Lho, Formasinya Sampai 49.549, Cek Persyaratannya di Sini!

Berikut adalah persyaratan dokumen PPPK Kemenag 2022.

  1. Pas foto dengan latar belakang merah
  2. KTP atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL asli
  3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Untuk lulusan luar negeri, wajib menyertakan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
  4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratan. Untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
  5. Surat Keterangan memiliki pengalaman kerja asli sesuai bidang yang dilamar.
  6. Surat lamaran kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  7. Surat Pernyataan asli 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  8. Surat Pertanyataan Bebas Narkoba asli yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  9. Surat Pernyataan Setia Pada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
  10. Surat Izin tertulis Suami/Istria tau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di wilayah NKRI ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.

Baca Juga: 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK, Lengkap dengan Formatnya

Selain itu, ada dokumen persyaratan khusus untuk pendaftaran PPPK Kemenag 2022, antara lain sebagai berikut.

  1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 bagi pelamar jabatan guru Eks THK-II atau asli Kartu Identitas PTK dari aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar guru.
  2. Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai jabaran yang dilamar bagi pelamar jabatan guru (jika ada).
  3. Hasil unduhan Data Profil Dosen dari aplikasi EMIS Kementerian Agama bagu pelamar jabatan dosen atau bukti NIDN bagi pelamar dosen formasi umum.
  4. Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan dosen (jika ada).
  5. Hasil unduhan Data Profil Pribadi dari aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama.
  6. Sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pemalar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
  7. Surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi jabatan fungsional lainnya, kecuali bagi pelamar formasi umum.

Semua dokumen yang dipersyaratkan diatas dipindai (scan) dalam format pdf/jpg sesuai dengan kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.

Demikian informasi mengenai cara daftar dan persyaratan dokumen seleksi PPPK Kementerian Agama 2022. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Rohmana Kurniandari