PPPK Kemenang 2022 Dibuka Lho, Formasinya Sampai 49.549, Cek Persyaratannya di Sini!

PPPK Kemenang 2022 Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!
PPPK Kemenang 2022 Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!

AYOJAKARTA.COM---Kementerian Agama Republik Indonesia telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran PPPK Kemenag telah dibuka sejak Rabu (21/12/2022) lalu dan akan berakhir pada 6 Januari 2023 mendatang.

Terdapat 49.549 formasi dalam penerimaan PPPK Kemenag 2022 ini.

Ada 3 kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022 meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II), Non ASN Kementerian Agama, dan pelamar lainnya yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Benarkah Richard Eliezer Punya Kejujuran yang Tinggi? Ahli Psikologi Ungkap Ini

Untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag 2022, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indoneisa kemenag.go.id, berikut adalah persyaratan PPPK Kemenag 2022.

Berikut adalah persyaratan umum PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Ditanya Jaksa Soal Jongkok dan Tembak, Jawaban Ferdy Sambo Buat Richard Eliezer Hanya Bisa Begini

1. Merupakan WNI.

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN dan BUMD).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Kemnaker Buka Rekrutmen PPPK dengan Alokasi Formasi Ratusan Orang, Cek Syarat dan Batas Waktunya

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:

- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.

- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya.

10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus.

Baca Juga: Buruan Daftar! Rekrutmen PPPK BPOM 2022 Hingga 6 Januari 2023, Cek Formasi, Dokumen dan Syarat Umumnya di Sini

Pelamar wajib mengikuti persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022, yang meliputi sebagai berikut.

  1. Pelamar jabatan fungsional lainnya wajib mempunyai pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, kecuali bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum.
  2. Pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kemenag yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.
  3. Untuk pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II Wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag.
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, mempunya NIDN, serta masih aktif bekerja di Kemenag, kecuali bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.
  5. Pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar di e-PA dan masih aktif bekerja di Kemenag.
  6. Untuk pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Demikian informasi mengenai persyaratan PPPK Kemenag 2022. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# cek persyaratannya
# PPPK Kemenag 2022
# kualifikasi
# persyaratan khusus
# formasi
# pengalaman
# persyaratan umum
# seleksi

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.