AYOJAKARTA.COM – Jadwal pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 1 tahun 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah.
PKH tahap 1 merupakan alokasi bulan Januari sampai bulan Maret 2023.
Tetapi hanya tiga KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang memenuhi yang bisa dicairkan bantuan PKH-nya.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial Nomor 101/HUK/2022 terkait pelaksanaan program sembako atau program BPNT (Bantuan Sosial Non Tunai) dan PKH.
Di Kementerian Sosial RI ada tiga Direktorat Jenderal atau Dirjen yang menangani bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Ketiga Dirjen tersebut yaitu Dirjen Rehabilitasi Sosial, Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial.
Masing-masing Dirjen ini memiliki bantuan KPM yang berbeda.
Hal ini dikarenakan di tahun 2023 dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai ada perubahan penerimaan PKH dan BPNT dibagi menjadi kelompok.
Pembagian kelompok ini berdasarkan tiga Dirjen yaitu Dirjen Rehabilitasi Sosial, Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial.
Baca Juga: Cek Data Kamu! Ini Penyebab PKH BPNT Tahap 4 Tidak Cair dan Solusi Cara Perbaikinya
Sebelumnya bantuan PKH pada KPM dijadikan satu, baik yang berusia masih produktif, lansia, disabilitas, maupun usia rentan antara produktif dan lansia.
Adapun kelompok penerima manfaat yang dapat dicairkan bantuan PKH di tahun 2023 sebagai berikut.
- Dirjen Rehabilitasi Sosial
Sasarannya pertama yaitu KPM golongan disabilitas keluarga tunggal.
Jumlah penerima PKH pada kelompok ini yaitu 47.050 KPM. Sedangkan untuk penerima BPNT sejumlah 57.031 KPM.
Sasaran kedua yaitu kelompok lansia keluarga tunggal.
Jumlah penerima PKH pada kelompok ini yaitu 2.634.795 KPM. Sedangkan untuk penerima BPNT sejumlah 5.017.986 KPM.
Baca Juga: Gimana Nasib Bansos PKH, BPNT, dan BLT 2023? Ini 5 Penyebab Penerima Bansos PKH Dihapus
- Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial
Sasaran pertama yaitu KPM golongan lansia dan disabilitas dalam keluarga. Maksudnya dalam satu KK terdapat lansia ataupun anggota keluarga yang disabilitas.
Jumlah penerima PKH pada kelompok ini yaitu 4.277.816 KPM. Sedangkan untuk penerima BPNT sejumlah 7.694.276 KPM.
Sasaran kedua yaitu kepala keluarga berusia 40 tahun hingga 60 tahun.
Jumlah penerima PKH pada kelompok ini yaitu 1.336.632 KPM. Sedangkan untuk penerima BPNT sejumlah 1.755.641 KPM.
- Dirjen Pemberdayaan Sosial
Sasarannya adalah KPM dengan kepala keluarga berusia 40 tahun ke bawah atau masih berusia produktif.
Jumlah penerima PKH pada kelompok ini yaitu 1.303.707 KPM. Sedangkan untuk penerima BPNT sejumlah 4.275.066 KPM.***