Nasional

Ahli Filsafat Sebut Ada Dua Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Apa Saja?

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 26 Des 2022, 15:38 WIB
Ahli Filsafat Sebut Ada Dua Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM--Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yakni Richard Eliezer kembali menjalani persidangan pada Senin (26/12/2022).

Dalam persidangan kali ini, pihak Richard Eliezer menghadirkan beberapa saksi ahli dalam persidangan.

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh pihak Richard Eliezer adalah guru besar filsafat moral dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, yakni Franz Magnis Suseno.

Baca Juga: Bikin Takjub, Anak Punk Ikut Audisi Masterchef Indonesia Season 10, Yuk Simak Kehebatannya di Sini!

Franz Magnis Suseno memberikan pandangannya mengenai Richard Eliezer.

Dalam persidangan, Franz Magnis Suseno menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, (26/12/2022), Franz Magnis menyebut ada dua hal yang menurutnya bisa meringankan hukuman Eliezer.

Hal tersebut disampaikan Franz Magnis usai pengacara Eliezer, yakni Ronny Talapessy bertanya mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Brunei Tak Diperkuat Pemain Sultan Tajir Melintir Saat Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

“Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yoshua oleh Eliezer, dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang menurut saudara ahli dapat meringankan terdakwa Eliezer?” tanya Ronny.

“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Itu bukan ajudannya atau macam itu, tapi orang yang berkedudukan tinggi yang jelas berhak memberi perintah, yang setahu saya di dalam kepolisian akan ditaati,” kata Franz Magnis.

Baca Juga: Siapakah yang Membongkar Skenario Licik Ferdy Sambo, Rekaman CCTV atau Bharada E? Simak Jawabannya di Sini!

Franz Magnis kemudian menyampaikan jika kepolisian memiliki budaya untuk melaksanakan perintah atasannya.

Terlebih posisi Eliezer yang kini masih berusia 24 tahun dan memiliki pengalaman yang minim.

“Eliezer 24 tahun umurnya, jadi masih muda, ya laksanakan itu budaya laksanakan, itu adalah unsur yang paling kuat,” ucapnya.

Baca Juga: Ungkap Kekecewaan Terhadap Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Saya Lakukan yang Terbaik, Tapi Bapak Tega Kepada Saya

Selain itu, Franz Magnis juga menjelaskan mengenai keterbatasan waktu ketika peristiwa penembakan terjadi.

Menurutnya, keterbatasan situasi tersebut membuat Eliezer tidak bisa mengambil keputusan.

“Yang kedua tentu keterbatasan situasi. Itu situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan, di mana dia pada saat itu juga harus menentukan laksanakan atau tidak,” jelasnya.

“Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang, di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan coba ambil waktu tidur dulu, sehingga (tidak bisa dilakukan) dia harus langsung bereaksi. Menurut saya itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” sambungnya.

Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy Nggak Main-Main! Romo Magnis Sampai Mau Membantu Jadi Ahli untuk Bharada E

Kemudian Franz Magnis menambahkan pandangannya mengenai perintah tembak.

“Tambahan satu poin yang tadi saya sebutkan juga dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi dimana atasan memberi perintah tembak. Itu di dalam segala profesi lain, jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali nggak masuk akal,” tambahnyanya.

“Karena atasannya dia dalam situasi tertentu bisa memberikan (perintah) berarti juga bahwa resistensi di dalam yang menerima perintah itu lebih lemah,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Kiki Dian Sunarwati