AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus Pembunuhan Brigadir J atau lengkapnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar hari ini, Senin, 26 Desember 2022 menghadirkan saksi ahli terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Saksi ahli yang dihadirkan kali ini adalah Romo Franz Magnis Suseno yang merupakan guru besar filsafat moral sekaligus rohaniawan Gereja Katolik.
Pada persidangan tersebut Romo Magnis memberikan pernyataan bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi Yosua merupakan perintah yang sulit ditolak.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga turut menghadirkan saksi ahli lainnya yakni Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel.
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” ungkap Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer dikutip AyoJakarta.com pada laman Suara.com, Senin, 26 Desember 2022.
Dengan dihadirkannya ketiga saksi ahli tersebut diharapkan dapat membantu meringankan terdakwa Bharada E.
Baca Juga: Tak Berdaya akan Perintah Sambo, Ahli Filsafat Moral Ini Nilai Bharada E Dalam Dilema Besar
Pada kesempatan tersebut, Romo Magnis menyampaikan penjelasan mengenai etika normatif dalam persidangan kasus Pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada E.
Romo Magnis menilai bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Richard yang diminta untuk menghabisi Brigadir Yosua merupakan perintah yang sangat sulit ditolak.
Menurutnya hal ini berkaitan dengan teori relasi kuasa, dari jenjang pangkat Bharada E dengan Ferdy Sambo memiliki sekat tingkatan yang sangat jauh.
Itulah mengapa Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo meskipun perintah untuk menghabisi sahabatnya Brigadir Yosua.
Selain itu, dalam lingkungan Kepolisian sudah menjadi tradisi bahwa perintah atasan menjadi wajib untuk dilaksanakan.
"Itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan. Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil, jauh dibawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan," jelas Romo Magnis.
Sehingga, Bharada E tetap menuruti perintah atasannya untuk menembak Brigadir Yosua meskipun dalam hati kecilnya menolak.
Meskipun dalam etika tindakan Bharada E dinilai wajar karena menuruti perintah atasan, namun hal tersebut tetap menjadi suatu kesalahan.
"Meskipun dia ragu-ragu dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," ujar Romo Magnis.
Romo Magnis menilai Bharada E terjebak dalam situasi bingung dan waktu yang tersedia sangat singkat.
Tambah lagi perintah dan tekanan dari atasan yang jenjang pangkatnya jauh membuat Bharada E tidak bisa berpikir jernih untuk mempertimbangkan keputusan.
"Situasi bingung dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti. Kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersedia mungkin tidak ada," ujar Romo Magnis.
Sementara secara etika Bharada E dinilai berhadapan dengan dua norma yakni di sisi lain ia sebagai anggota Polri dan manusia biasa.
Ketika memandang etika sebagai manusia, menembak mati orang yang sudah tidak berdaya dinilai Romo Magnis tidak bisa dibenarkan.
"Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik," jelasnya.
“Yang menjadi marah kan (tetap) dijalankan juga walaupun tak setuju, nah berarti ini konfrontatif,” tambah Romo Magnis.***