Nasional

Meski Kubu Ferdy Sambo Bersikeras Sudutkan Bharada E, LPSK Tetap Dukung Justice Collaborator: Kita Yakin!

Oleh: Winna Anaziah Sabtu 24 Des 2022, 05:05 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo.

AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo terus berupaya untuk menyudutkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam beberapa kesempatan, pengacara Ferdy Sambo menyebut satu persatu keterangan dari Bharada E terbantahkan.

Bahkan dalam persidangan, Ferdy Sambo mengaku tindakan Bharada E melenceng dari perintah "hajar" Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Bisa Bebas Jeratan Pidana Kasus Brigadir Yosua karena Peran Doenpleger? Saksi Ahli Jelaskan Hal Ini

Meski demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap mendukung Bharada E sebagai Justice Collaborator.

“Banyak pihak yang meragukan, tentang status Justice Collaborator dari Bharada E,” kata ketua LPSK Hasto Atmojo, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Jumat, 23 Desember 202.

Baca Juga: Bukan Bharada E, Ternyata Sosok Ini yang Pertama Mengabari Ferdy Sambo Kalau Skenario Liciknya Terbongkar!

Mengingat, Bharada E telah berjanji menceritakan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.

Bahkan, menurut LPSK, Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan yang terungkap ini berkat Bharada E.

“Tetapi LPSK tetap yakin bahwa Bharada E inilah yang mengungkap peristiwa sehingga berkembang sampai saat ini,” ujar Hasto Atmojo.

Baca Juga: Gregetnya Pengacara Ferdy Sambo Ketika Bharada E Jawab Pertanyaaan dengan ‘Nyolot’: Bapak Tanya Ke Ricky Saja!

Dia juga menilai Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa yang mengungkap fakta-fakta baru di persidangan.

“Dialah satu-satunya pelaku yang juga sekaligus memberi kesaksian sehingga fakta-fakta yang pada waktu itu disamarkan, dikaburkan itu bisa terungkap,” tutur LPSK.

Itulah yang membuat LPSK merasa pantas dan yakin untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

“Jadi kita yakin bahwa Bharda E ini merupakan orang yang sangat pantas diberi perlindungan sebagai Justice Collaborator,” pungkas LPSK.

Baca Juga: Terpopuler! 2 Kecurigaan Febri Diansyah pada Bharada E yang Terekam CCTV Bawa Tas, Tak Mau Putri Salah

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo, bersama Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa pembunuhan.

Kelima terdakwa itu terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Tedi Rukmana