AYOJAKARTA.COM - -Bharada E atau Richard Eliezer diduga dapat bebas dari jeratan pidana kasus Brigadir Yosua karena peran 'doenpleger', saksi ahli ungkap hal ini.
Dalam persidangan terbaru kasus Brigadir J, Ronny Talapessy bertanay soal syarat dari 'doenpleger' dan meminta saksi ahli Effendi Saragih menjelaskan tentang hal ini.
Effendi Saragih yang merupakan saksi ahli hukum pidana pun menjelaskan hal ini pada persidangan Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Heran, Puluhan Bus Transjakarta Harga Milyaran Dikabarkan Mangkrak Sejak Era Anies Baswedan!
Richard Eliezer sendiri diketahui menjadi salah satu terdakwa dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Peran ’doenpleger’ di skenario Ferdy Sambo yang disebut tak bisa dipidana.
Dikutip dari suara.com Effendi pun menjelaskan apa yang dimaksud dengan peran "doenpleger"
Effendi menjelaskan bahwa "doenpleger" merupakan orang yang menyuruh lakukan tindak pidana. Sedangkan pihak yang disuruh tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
Dasar Hukum
Istilah ‘Doenpleger’ berkaitan dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Denise Chariesta Tuding Istri RD Selingkuh dengan RA, Katanya Informasi Ini dari Bulan Sahabat GG
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Istilah yang Berkaitan
Penafsiran dalam Hukum Pidana terdapat istilah Pleger, Doenpleger, dan Medepleger. Berikut ini penjelasan masing-masing istilah tersebut.
1. Pleger
Pleger adalah pelaku tindak pidana. Hazawinkel Suringa menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang yang dengan seorang diri telah memenuhi seluruh unsur dari delik yang telah ditentukan dalam rumusan delik yang bersangkutan.
2. Doenpleger
Doenpleger adalah seseorang yang menyusuh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini sama halnya dengan orang tersebut melakukan perbuatan itu sendiri.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Curiga Isi Tas Bharada E saat Masuk Rumah dan Tak Terlihat di CCTV
3. Medepleger
R Sugandi melalui bukunya KUHP dan Penjelasannya menjelaskan bahwa Medepleger adalah melakukan bersama-sama. Artinya, tindak pidana ini dilakukan bersama-sama paling tidak dilakukan dua orang.
Namun ketika dua orang itu hanya melakukan persiapan saja, atau hanya membantu, maka mereka tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan. Namun, hanya sebagai orang yang membantu melakukan sesuai Pasal 56 KUHP.
Lantas dengan adanya pernyataan dari ahli hukum pidana ini akankah Bharada E bebas dari jeratan pidana kasus kematian Brigadir Yosua?
Hingga saat ini persidangan kasus Brigari J pun masih berlanjut dan belum sampai keputusan dari majelis hakim atas kasus ini.
Itulah informasi seputar peran dari "doenpleger" yang disebutkan kepada Bharada E.***

Share this article
Richard Eliezer diduga dapat bebas dari jeratan pidana kasus Brigadir Yosua karena peran 'doenpleger', saksi ahli pidana jelaskan hal ini