AYOJAKARTA.COM – Luhut Binsar Pandjaitan beri sentilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai terlalu sering dilakukan dan dianggap tidak baik. Anggapan ini sontak mendapat kritikan pedas dari Novel Baswedan.
Gagasan tersebut Luhut utarakan saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Stranas KPK pada Selasa, 20 Desember 2022 di Jakarta yang mana dihadiri oleh Luhut.
Baca Juga: Harta Kekayaannya Jadi Sorotan KPK, Kasatpol PP DKI: Kesalahan Input Data
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) tersebut mengkritik perihal KPK yang kerap kali melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Menurutnya penindakan atau penangkapan ini tidak baik untuk Indonesia.
“Kita ngga usah bicara tinggi-tinggilah, OTT OTT itu kan ngga bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget gitu,” ujar Luhut.
Luhut beranggapan bahwa OTT tidak akan menyelesaikan masalah korupsi. Alih alih melakukan OTT, ia memberi saran untuk dilakukannya perombakan sistem keuangan dan birokrasi.
Baca Juga: Kantor Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak Digeledah Hari Ini? KPK Beri Penjelasan Begini
Pengadaan digitalisasi sistem dirasa menjadi jalan yang baik untuk mengatasi masalah korupsi yang mengakar.
“Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita. Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, kita ngga mau maling aja masih bisa. Ya kalau hidup-hidup sedikit boleh lah. Kita mau bersih-bersih amat di surga aja kah kau,” ucap Luhut.
Dengan digunakannya sistem digital dalam keuangan maka akan meminimalisir dan bahkan menutup celah bagi para pejabat untuk menggunakan uang negara bagi kepentingan pribadinya ataupun menyalahgunakan jabatan yang ada.
Ini bukan pertama kalinya Luhut mengkritik OTT yang KPK lakukan. Pada acara yang sama yaitu Peluncuran Pencegahan Korupsi Stranas KPK 2021-2022, ia juga mengungkapkan pendapat yang selaras.
Baca Juga: Luhut Kritik KPK yang Terlalu Sering Menangkap Pelaku Korupsi: Bikin Jelek Negeri
“OTT OTT itu sudah kita lihat tidak juga membuat orang jera. Dan kalau kita lihat juga, maaf kalau saya bicara agak terbuka, OTT sendiri pun menurut saya buahnya juga tidak seperti yang kita harapkan, jadi kapok,” ujar Luhut.
Novel Baswedan sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pendapat Luhut melalui akun Twitternya.
“Semoga tidak banyak pejabat yang tidak paham tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Atau jangan-jangan dianggap tidak penting?” kata Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha.
Nyatanya beberapa pejabat pernah menyampaikan pendapat yang menunjukkan ketidak seriusan dalam hal penindakan korupsi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Bernilai Fantastis Dicurigai, KPK Angkat Bicara Ungkapkan Hal Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Narasi Newsroom, pada Maret 2022 lalu, Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan bahwa kasus korupsi dengan nilai kerugian yang relatif kecil misalnya di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice saja.
Hal tersebut diusulkan karena ternyata biaya yang dikeluarkan negara untuk penanganan korupsi bisa lebih besar dari nilai korupsinya.
Kemudian pada Oktober lalu, Wakil KPK Johanis juga mendukung usul pendekatan restorative justice untuk penanganan kasus korupsi.
Kini, KUHP yang baru-baru ini disahkan mengalami penurunan masa pidana minimum untuk koruptor.
Baca Juga: Penyebab KPK Tak Umumkan Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ternyata Belum Terima Ini!
Dalam pasal 603, dijelaskan bahwa koruptor dipenjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, koruptor juga dapat dikenakan denda minimal kategori II atau 10 juta rupiah dan maksimal Rp2 miliar.
Hukuman dan denda yang akan didapat koruptor lebih rendah daripada undang-undang sebelumnya. Undang-undang Nomor 20/2021 menyebutkan koruptor dipenjara minimal 4 tahun dan didenda minimal Rp200 juta.***