AYOJAKARTA.COM--Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran seleksi ini sudah dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Dikutip AyoJakarta dari kemenag.go.id, ada 49.549 formasi yang dibuka oleh Kemenag dan bisa dilamar oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan berminat.
Baca Juga: Siap-siap ASN 2023, Hasil Rakornas Menteri PANRB Targetkan ASN Guru dan Nakes loh!
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Pembukaan seleksi calon PPPK Kemenag ini sebagai salah satu langkah menyukseskan program pemerintah berupa penghapusan tenaga non-ASN di tahun 2022.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Baca Juga: Siap-siap! 3 Menteri Ini Resmi Umumkan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2023, Cek Info Lengkapnya di Sini
Sementara itu, ada beberapa syarat atau ketentuan umum yang diperlukan pelamar sebelum mendaftar sebagai calon PPPK Kemenag 2022/2023.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.
Baca Juga: Terbaru! Ini Kebijakan PPPK 2022 Guru dan Nakes, Menkes dan Mendikbud Buka Suara
Untuk mendaftar PPPK Kemenag, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
Berkaitan dengan proses seleksi, pihak Kemenag menjelaskan bahwa ada dua proses yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.
Baca Juga: Waduh! Sebanyak 131.193 Tenaga Honorer Dihapus dari Database Pendataan non ASN, Kamu Termasuk?
Sementara itu, peserta yang lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke proses seleksi kompetensi.
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag 2022 Sudah Dibuka? Cek di Sini Informasi Terbarunya
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Informasi lebih lanjut tentang pengadaan PPPK Kemenag bisa dilihat di halaman web resmi Kementerian Agama atau laman resmi Badan Kepegawaian Negara.