Nasional

Penyebab KPK Tak Umumkan Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ternyata Belum Terima Ini!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 20 Des 2022, 10:10 WIB
Penyebab KPK Tak Umumkan Laporan Kekayaan Ferdy Sambo, Ternyata Belum Terima Ini

AYOJAKARTA.COM---Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai harta kekayaan milik mantan Kadiv Propam Polri, yakni Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo memiliki harta kekayaan yang bernilai fantastis.

Kekayaan Ferdy Sambo yang bernilai fantastis tersebut lantas menjadi kecurigaan berbagai pihak.

Terlebih dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, diketahui jika anggaran kebutuhan Ferdy Sambo mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Terungkap Isi Chat Ferdy Sambo dengan Eliezer Pasca Pembunuhan Yosua, Sambo : WA Saya Kalau Ada yang ......

Untuk mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) umumnya dapat diakses melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Sayangnya LHKPN Ferdy Sambo tidak bisa diakses dalam laman resmi tersebut.

Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata menyampaikan penyebab LHKPN Ferdy Sambo tidak bisa diakses.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, (12/12/2022), Alexander Marwata menyampaikan jika hingga saat ini LHKPN Ferdy Sambo belum diumumkan.

Baca Juga: Ijazah KH Maimun Zubair Agar Rezeki Anti Seret dan Terhindar dari Hutang, Amalkan di Waktu Subuh

Dikatakan oleh Alex jika saat ini Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa untuk LHKPN.

“Sebetulnya bukan belum terdaftar tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi. Jadi kan selain menyampaikan laporan yang bersangkutan kan harus menyampaikan surat kuasa,” kata Alex.

Alex kemudian menjelaskan mengenai fungsi surat kuasa yang dibutuhkan KPK tersebut.

Baca Juga: Irfan Widyanto Kena Sindir Hakim Saat Akui Nomor Ponselnya Hilang Serempak dengan yang Lain, Sengaja Hilang?

Surat kuasa tersebut diperlukan oleh KPK untuk melakukan pengecekkan rekening koran atas laporan harta kekayaan yang dibuat.

Selain itu, karena tidak adanya surat kuasa tersebut maka LHKPN Ferdy Sambo belum bisa diumumkan.

“Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak menyampaikan itu,” jelasnya.

“Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan itu LHKPN yang bersangkutan belum lengkap, sehingga belum juga bisa kita umumkan, karena apa kita engga punya surat kuasa,” sambungnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Kiki Dian Sunarwati