AYOJAKARTA.COM - Sidang Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Selain Ferdy Sambo, Irfan Widyanto juga merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Irfan Widyanto memberikan kesaksian terkait pengambilan DVR CCTV yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo dan komunikasinya dengan Agus Nurpatria dan Afung pemilik usaha CCTV saat sidang Kamis 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dikutip Ayojakarta.com pada unggahan TikTok @yfm_88 pada Senin 19 Desember 2022 yang menampilkan cuplikan Sidang Obstruction of Justice.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menanyakan Nomor Ponsel mana yang digunakan oleh Irfan Widyanto untuk berkomunikasi dengan Agus Nurpatria.
Sebelumnya diketahui bahwa Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV TKP rumah Ferdy Sambo dan menggantinya dengan yang baru dibelinya dari Afung.
Irfan memberikan laporan dalam BAP bahwa salah satu nomor ponselnya hilang.
“Saudara bilang hilang, itu hubungannya untuk Afung?” tanya Jaksa.
“Yang hilang itu nomor yang 0821 pak,” jawab Irfan Widyanto.
“Di sini nomor yang diperiksa itu adalah 0821, yang hilang nomor 0877, menurut BAP saudara yang hilang itu nomor 0877, ini BAP saudara,” tegas Jaksa.
Belum selesai jaksa bertanya, hakim kemudian menengahi dengan memperjelas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ronny Talapessy Sebut Richard Eliezer Sebagai Korban Aktor Intelektual, Ternyata Begini Faktanya!
Artikel Terkait
Terkuak! Sifat Asli Ferdy Sambo Dibongkar Irfan Widyanto, Pantas Richard Eliezer Dikorbankan
Mengejutkan! Saksi Ahli Bongkar Chat WA Ferdy Sambo ke Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Kapolri Juga Disebut
Ronny Talapessy Sebut Richard Eliezer Sebagai Korban Aktor Intelektual, Ternyata Begini Faktanya!
Bikin Ngakak! Begini Pertanyaan Jaksa Saat Cecar Putri Candrawathi yang Ngaku Tak Tahu Semobil dengan Yosua
Heboh! Ahli Digital Forensik Ungkap 16 Orang di Grup WA 'Duren Tiga', Kontak dengan Nama Ini Paling Misterius