AYOJAKARTA.COM – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Uumum (KPU) telah mengumumkan informasi mengenai pendaftaran PPS Pemilu 2024.
PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Seperti yang diketahui, PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman resmi KPU, pendaftaran PPS 2024 sudah resmi dibuka pada tanggal 18 Desember 2022.
Untuk menjadi bagian dari PPS Pemilu 2024, masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar.
Dalam melakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftarn.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran anggota PPS:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga: Hore! 11 Bansos Ini akan Cari Lagi di Tahun 2023, Ada yang Capai Rp20 Juta Loh
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada juga persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
Berikut adalah persyaratan dokumen pendaftaran anggota PPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Calon pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat melakukan pendaftaran secara online.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), yaitu siakba.kpu.go.id.
Selain itu, calon pendaftar juga bisa mendatangi langsung kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***