Nasional

Jelang Nataru, Pemerintah Setuju Tiket Pesawat Naik hingga 30 Persen!

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Minggu 18 Des 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi, menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, pemerintah setuju harga tiket pesawat ikut naik hingga 30 persen.

AYOJAKARTA.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) harga tiket pesawat ikut naik.

Kenaikan harga tiket pesawat dari Jakarta ke tujuan domestik, berkisaran 20 persen hingga 30 persen.

Banyak dari para calon penumpang mengeluh, akan adanya kenaikan harga tiket pesawat rute domestik ini.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Keren yang akan Jadikan Moment Natal dan Tahun Baru 2023 Semakin Berkesan

Kenaikan harga tiket pesawat ini khususnya di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten.

Kenaikan permintaan tiket pesawat yang meningkat sudah biasa terjadi terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Tercatat oleh pihak Bandara Soekarno Hatta per hari sekitar berjumlah 120.000 Orang Penumpang melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Baca Juga: Berniat Pergi Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru dengan Kereta Api? Simak Syarat dan Ketentuannya

Baik penumpang yang datang maupun penumpang yang pergi, angka ini diperkirakan akan bertambah seiring dekat nya Natal dan Tahun Baru.

Kenaikan harga tiket pesawat rute domestik antara lain untuk tujuan Makassar, Surabaya, Bali dan Medan.

Harga tarif pesawat ke Makassar biasanya di hanya berkisar Rp1,4 juta per penumpang, sedangkan kini naik menjadi Rp1,9 juta per penumpang.

Pemerintah mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat.

Baca Juga: Viral Bupati Lebak Tolak Permohonan Izin Umat Kristen Maja untuk Beribadah Natal di Eco Club, ini Alasannya

Hal itu dikarenakan juga adanya kenaikan harga bahan bakar pesawat yaitu Avtur. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Di mana, ketentuan biaya tambahan tarif penumpang tersebut berlaku sejak ditetapkan ketentuannya pada 18 April 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” ujar Adita seperti dikutip dari laman Suara.com.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Film Natal dari Legendaris Hingga Romantis, Tonton Bareng Keluarga Yuk!

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” sambungnya.

Selain itu, tentunya ketentuan ini akan dievaluasi bergantung dengan dinamika perubahan harga bahan bakar pesawat yakni avtur.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” jelas Adita.

Ketentuan biaya tambahan penumpang angkutan udara dalam negeri ini disampaikan Adita tidak berpengaruh pada Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Tedi Rukmana