AYOJAKARTA.COM---Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar pada Jumat, 16 Desember 2022 semakin memanas.
Pada sidang obstruction of justice terjadi cekcok sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Hendra Kurniawan.
JPU dengan kuasa hukum Hendra Kurniawan berdebat saat ajukan pertanyaan soal kode etik.
Sampai-sampai JPU memberi kode ‘thumb down’ atau mengacungkan jempol ke bawah kepada pengacara Hendra Kurniawan.
Awalnya jaksa bertanya kepada Hendra, apakah dirinya diberikan hasil dari pemeriksaan kode etik atau tidak.
“Saya ingin tanyakan ini yang mulia, apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara,” tanya JPU, dilansir dari YouTube Official iNews pada Sabtu, (17/12/2022).
“Tidak pernah diberikan,” jawab Hendra Kurniawan.
Belum puas dengan jawaban anak buah Ferdy Sambo, JPU menanyakan lebih detail, apakah Hendra mengetahui hasil kode etik itu.
“Tapi saudara mengetahui hasilnya?,” tanya JPU kembali.
“Tidak pernah tau,” jawab Hendra Kurniawan.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Hendra merasa pertanyaan itu merupakan sebuah opini.
“Jangan membuat opini yang mulia ini masih ada upaya hukum,” ucap pengacara Hendra Kurniawan.
“Jangan dipotong, saya dulu saudara penasehat hukum,” tegas JPU.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan merasa keberatan dengan pertayaan yang diajukan JPU terhadap kliennya.
“Bukan begitu, kami keberatan, makanya kami interupsi, makanya saya potong,” ucap kuasa hukum Hendra.
Tidak terima sesi tanya jawabnya dipotong, Jaksa memerintah pengacara Hendra agar keberatannya itu disampaikan kepada Hakim.
“Anda silahkan kepada majelis hakim,” tegas Jaksa.
Dalam momen perdebatan sengit itu, tiba-tiba JPU memberikan kode ‘thumb down’ atau mengacungkan jempol ke bawah kepada pengacara Hendra.
“Santai aja,” ucap pengacara Hendra.
“Ini kesempatan saya untuk bertanya,” pungkas Jaksa.
Pasalnya Hendra Kurniawan terlibat kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkenaan dengan hal tersebut, Hendra Kurniawan juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat.***