AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo masih terus menjadi perbincangan publik setelah pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo berupaya menghilangkan bukti CCTV pada peristiwa penembakan Brigadir J.
Diketahui kasus Ferdy Sambo telah melibatkan banyak perwira hingga ada yang menjadi terdakwa obstruction of justice.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Sabtu (17/12/2022) berikut informasi terkait pengakuan Ferdy Sambo.
Dalam kesaksiannya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan anak buahnya untuk memusnahkan rekaman CCTV.
“Ya sudah kamu hapus dan musnahkan,” perintah Ferdy Sambo kepada anak buahnya.
Mantan Kadiv Propam ini meminta rekaman CCTV yang berada pada laptop Baiquni Wibowo untuk segera dimusnahkan.
Sementara itu, terdakwa AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya menolak perintah atasannya yaitu Kanit Paminal untuk mengamankan DVR CCTV tersebut.
“Bahwa saya tidak berdaya Yang Mulia, melawan atau menolak perintah dari Kanit Paminal,” ujar Irfan Widyanto.
Baca Juga: Sengit! Jaksa Geram hingga Acungkan Jempol ke Bawah, Kuasa Hukum Irfan Widiyanto: Santai Aja
Ia menilai tindakannya menjadi tanggung jawab dari atasannya.
“Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya di mana ada perintah secara lisan atau tertulis,” ujar Irfan Widyanto.
“Sedangkan perintah secara tertulis berarti kewenangan dari pimpinan saya yaitu Kanit saya, dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP itu seharusnya berada di atas menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia,” tambahnya.
Sementara itu, Chuck Putranto mengaku bahwa ia diperintah Ferdy Sambo untuk tidak membocorkan isi rekaman CCTV kepada pimpinan Polri.
Menurut warganet, Ferdy Sambo sudah lelah berbohong.
“kelihatan FS kelelahan dlm berbohong, istrahat dulu bro FS biat lbh fresh ntar lanjut lg ya aks briliyannya,” tulis @sahabatkayadermawan1775 dalam kolom komentar.***

Share this article
Berikut pengakuan mengejutkan Ferdy Sambo yang diduga lelah berbohong dan AKP Irfan Widyanto di persidangan.