Nasional

Tersangka Baru Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Ditangkap, Kini Tersangka Berjumlah 9 Orang

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Jumat 16 Des 2022, 15:34 WIB
Tersangka Baru Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Berhasil Ditangkap, Kini Tersangka Berjumlah 9 Orang!

AYOJAKARTA.COM--Pihak kepolisian telah menangkap satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Simprug, Jakarta Selatan.

Tersangka penganiayaan ART berinisial SKH (23) di apartemen Simprug, kini bertambah menjadi sembilan tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/12/2022).

"(Kasus penyiksaan terhadap ART di apartemen Jaksel) sekarang total sembilan orang tersangka," ujar Hengki Haryadi dikutip dari pmjnews.com dalam artikel Polda Metro Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel

Baca Juga: Panas! Debat Jaksa dengan Penasihat Hukum Agus Nurpatria Terkait Satgas Merah Putih Irfan Widyanto

Diketahui, tersangka baru yang berinisial R tersebut merupakan seorang perempuan yang juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.

Disebutkan jika tersangka ART berinisial R tersebut tidak menginap di apartemen pelaku, melainkan bekerja dengan sistem pulang-pergi.

"Inisial R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ungkap Kompol Ratna Quratul Aini selaku Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bocoran Formasi Prioritas CPNS 2023 untuk Lulusan S1 hingga SMA, Informasi Lengkap Cek di Sini!

Berdasarkan keterangan Ratna, tersangka berinisial R berhasil ditangkap berkat keterangan dari delapan tersangka yang sudah tertangkap.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka berinisial R mengaku dirinya ikut memukul dan menendang korban SKH (23).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah menetapkan delapan tersangka penganiayaan yang merupakan majikan serta lima ART lainnya.

Baca Juga: Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Awal Kasus Penganiayaan ART di Simprug yang Dilakukan Majikan dan ARTnya

Delapan tersangka penganiayaan sebelumnya antara lain berinisial MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku memiliki perannya masing – masing mulai dari memegang, memukul, hingga memborgol dan sebagainya.

"Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya" imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Kiki Dian Sunarwati