AYOJAKARTA.COM-- Dilansir dari halaman kpk.go.id, kata korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus.
Corruptio atau Corruptus yang menjadi asal kata Korupsi berarti suatu tindakan yang merusak atau menghancurkan.
Korupsi juga dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, serta penyimpangan terhadap kesucian.
Baca Juga: Profil Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang Ditahan KPK
Sedangkan dalam KBBI korupsi memiliki makna penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi maupun orang lain.
Ide lahirnya lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada sejak masa reformasi, yakni masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.
Pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK dibentuk.
Pengesahan Undang-undang No. 30 tahun 2002 oleh Presiden Megawati menjadi embrio dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Febri Diansyah Eks KPK Jadi Advokat Putri Candrawathi: Ini Kasus yang Sulit Ditangani
Hingga akhirnya, pada 27 Desember 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang merupakan anak kandung reformasi ini lahir.
Sepanjang tahun 2022, sejumlah kepala daerah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena pelanggaran kasus korupsi.
Pada Januari 2022, Rahmat Effendi yang merupakan Wali Kota Bekasi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal tersebut akibat adanya pelanggaran dalam kasus suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Selain Rahmat Effendi, di bulan Januari KPK juga melakukan OTT kepada Abdul Gafur Mas'ud yang merupakan Bupati Penajam Paser Utara.
Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara tersebut terkait adanya kasus suap proyek pembangunan jalan.
Pada Januari 2022, Bupati Langkat yakni Terbit Rencana Perangin Angin juga ditangkap KPK atas kasus suap.
Pada bulan April tahun 2022, Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap oleh KPK terkait kasus suap kepada pegawai BPK.
Baca Juga: KPK Telah Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Hal yang melatar belakangi penyuapan tersebut adalah demi mengejar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion.
WTP sendiri adalah sebuah predikat yang diberikan oleh auditor (BPK) terhadap laporan yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah.
Mei tahun 2022, Richard Louhenapessy yang merupakan Wali Kota Ambon juga ditangkap oleh KPK.
Dirinya merupakan tersangka kasus korupsi terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah minimarket di kota Ambon.
Pada agustus tahun 2022, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta dari kanal Youtube BeritaSatu pada Minggu tanggal 11 Desember 2022. ***