AYOJAKARTA.COM - Kuat Ma'ruf tidak lagi kuat lantaran sering dicecar hakim saat ia menyampaikan kesaksian di persidangan soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim dinilai terlalu menyudutkan Kuat Ma'ruf dan tendensius di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga terdakwa Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
Persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih terus berlanjut.
Pasalnya Kuat Ma'ruf diperiksa atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua.
Namun kabarnya, Wahiman Santosa selaku majelis hakim pada persidangan tersebut,dilaporkan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf ke Komisi Yudisial, lantaran hakim dinilai menyudutkan Kuat Ma'ruf serta tendensius.
Pada kesempatan kali ini, Miko Ginting sebagai juru bicara komisi yudisial menjelaskan tanggapan dari komisi yudisial terhadap laporan kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Laporan terhadap komisi yudisial merupakan hak setiap warga negara, yang menganggap adanya dugaan pelanggaran dan kode etik dari hakim," ujar Miko Ginting, juru bicara Komisi Yudisial, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews, Sabtu, 10 Desember 2022.
"Akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, untuk melihat kelengkapan dari laporan ini, baik secara materil maupun porsi," sambungnya.
Setelah dilakukan proses verifikasi, maka dapat diambil keputusan untuk proses ke tahap berikutnya yaitu sidang panel.
"Jika sudah lengkap, kita akan melakukan ke tahap berikutnya yaitu sidang panel, terdiri dari tiga orang komisioner yaitu untuk menyatakan bahwa laporan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Miko Ginting.
Menurut putusan sidang, laporan ini ditindaklanjuti, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor.
"Kalau laporan ditindaklanjuti, maka kemudian kami akan memeriksa baik hakim yang terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi," tegas Miko Ginting.
"Kalau ada dugaan pelanggaran yang terbukti, maka akan dilakukan pleno untuk memutuskan apakah diberikan sanksi, kalau tidak ada dugaan pelanggarannya akan diberikan sanksi rehabilitasi," sambungnya.
Miko Ginting juga menjelaskan, komisi yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Selama persidangan terkait kasus pembunuhan tersebut masih terus berjalan, dipastikan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan.***