Nasional

Geger! Kuat Maruf Melaporkan Hakim Wahyu Santoso kepada Komisi Yudisial, Apa Alasannya?

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Jumat 09 Des 2022, 05:48 WIB
Geger! Kuat Ma'ruf Melaporkan Hakim Wahyu Santoso kepada KY, Apa Alasannya?

AYOJAKARTA.COM--Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso selama ini selalu menarik perhatian publik ketika memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Setiap kali Wahyu Iman Santoso memimpin, ia menjadi seorang yang sangat tegas dan berulang kali melontarkan pertanyaan yang menohok bagi para terdakwa maupun saksi.

Namun, baru-baru ini sebuah kabar mengejutkan datang dari pihak kuasa hukum Kuat Maruf.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Umar Patek Bom Bali I? Dulu Salah Satu Orang Paling Dicari, Begini Kabarnya Sekarang

Mereka melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, khususnya terkait dengan kode etik dalam pengadilan.

Laporan ini kemudian telah dibenarkan oleh kuasa hukum dari Kuat Maruf, sebagai salah satu terdakwa di kasus Brigadir J.

"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan dikutip dari Suara.com dalam artikel Dilaporkan Kuat Maruf Ke KY, Simak Lagi Momen Hakim Wahyu Iman Santoso Sebut Ferdy Sambo Aneh Dan Lucu

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan dengan mempertimbangkan pertanyaan yang seringkali Hakim Wahyu berikan di persidangan.

Misalnya, ketika ia menyebutkan bahwa Kuat Ma’ruf telah melakukan kebohongan dan mengindikasikan pengaturan dalam peristiwa di kediaman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J, Irwan Irawan Sampaikan Ini

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," tutur Irwan.

Di sisi lain, pihak dari Komisi Yudisial kemudian membenarkan atas laporan yang ditujukan oleh pihak Kuat Ma’ruf tersebut.

Komisi Yudisial disebut akan menindaklanjuti laporan dan memeriksanya secara objektif.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial.Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujar Miko Ginting juru bicara Komisi Yudisial.

Baca Juga: Ingin Tubuh Sehat Selalu? Mbah Moen Ajarkan Azimat Ini, Simak dan Terapkan!

Hakim Wahyu Iman Santoso

Aksi yang dilakukan oleh hakim Wahyu Iman Santoso memang seringkali menarik perhatian publik karena tindakannya yang cenderung sangat berani.

Tak hanya Kuat Maruf saja, bahkan Wahyu Iman Santoso juga tak pernah gentar untuk memberikan penegasan-penegasan terhadap terdakwa utama, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bahaya! Bagian Sesar Baribis yang Masih Terkunci Jadikan Jakarta Rentan Gempa di Masa Depan, Ini Kata Ahli

Salah satu momen menarik yang kemudian menjadi sorotan adalah ketika Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar Ferdy Sambo tentang kesaksiannya yang dinilai tidak beraturan.

Bahkan, Hakim Wahyu mengatakan bahwa Ferdy Sambo lucu karena telah memberikan penjelasan yang aneh tentang kronologi kejadian pembunuhan.

"Sangat lucu ini keterangan saudara jika tidak tahu dengan siapa Putri Candrawathi isoman (isolasi mandiri) di Duren Tiga," kata Hakim Wahyu.

Baca Juga: Mengenal Pemicu Gempa Cianjur 21 November 2022, Ternyata Karena Sesar Cugenang, Bahaya Mengintai 9 Desa

"Saudara ini duduk sebagai saksi lho, bukan terdakwa. Jadi keterangan saudara ini sangat aneh," ujar hakim Wahyu.

Di sisi lain, Ferdy Sambo membela dengan mengatakan bahwa ia tidak mendapatkan konfirmasi karena Putri Candrawathi sudah terbiasa isolasi mandiri di rumah Duren Tiga.

Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, Arif Rahman Sampai Menangis di Tengah Persidangan, Mengapa?

"Mohon izin Yang Mulia, karena sudah biasa isoman di Duren Tiga, saya tidak konfirmasi dengan siapa saja," ujar Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, belum diketahui informasi lebih lanjut tentang laporan yang dilayangkan pihak Kuat Maruf terhadap Hakim Wahyu.

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati