AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus Bom Bali I Umar Patek alias Hisyam bin Alizein kini dapat menghirup udara bebas.
Umar Patek merupakan salah satu orang yang paling dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia karena keterlibatannya dalam aksi terorisme saat itu.
Umar Patek telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Terkuak! Inilah Alasan di Balik Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo Selama Ini
Dirinya juga mendapatkan rekomendasi dari BNPT dan Densus 88 Antiteror agar mendapatkan pembebasan bersyarat dan kini menyandang status Klien Pemasyarakatan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
"Pada hari ini (Rabu) 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat", Ucap Rika Aprianti.
Meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, namun Umar Patek harus mengikuti program bimbingan di Bapas Surabaya hingga 29 April 2030.
Baca Juga: Sesar Baribis : Sejarah Gempa Besar yang Merusak Jakarta, Siapkah Langkah Mitigasi Berikut
Andaikan dirinya melakukan pelanggaran sebelum batas waktu tersebut, maka status bebas bersyaratnya akan dicabut atau ditangguhkan.
Selama di masa tahanan, total Umar Patek sudah mendapatkan remisi sebanyak 15 bulan 15 hari atau 1 tahun 3 bulan 15 hari.
Pria Kelahiran Pemalang 20 Juli 1966 tersebut merupakan mantan teroris dan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang paling dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia karena keterlibatannya dalam aksi terorisme saat itu.
Bahkan Amerika pernah menjanjikan hadiah sebesar 1 juta dolar AS kepada siapa saja yang bisa memberikan informasi atau menangkap Umar Patek.
Umar Patek diyakini sebagai asisten koordinator lapangan pada insiden peledakan bom di Bali (Bom Bali I) pada tahun 2002.
Baca Juga: Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan MA, Alasannya Karena Hal Ini..
Umar Patek juga ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.
Setelah aksi terorismenya, Umar Patek menjadi buronan paling dicari dan akhirnya tertangkap aparat keamanan di Abbottabad Pakistan akibat melanggar keimigrasian pada 29 Maret 2011.
Kemudian Umar bersama istrinya dideportasi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011.
Umar Patek lalu ditempatkan sebagai tahanan di Jakarta sebelum menunggu persidangan.
Pada 22 Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.***

Share this article
Umar Patek merupakan salah satu orang yang paling dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia karena...