Nasional

4 Jenis Bantuan Sosial ini Akan Dihentikan Pencairannya Pada Tahun 2023, Apa Saja?

Oleh: Karseno AJ Jumat 09 Des 2022, 05:02 WIB
3 Bansos Ini Tidak Akan Keluar Lagi di Tahun 2023, yang Terakhir Wajib Tahu!

AYOJAKARTA.COM – Seperti diketahui bersama, bahwa pada tahun 2022 ini sejumlah bantuan sosial atau bansos sudah didistribusikan.

Jenis bantuan sosial tersebut ada yang bersifat reguler, khusus ataupun bantuan yang sifatnya sementara.

Dengan adanya Bansos, diharapkan akan mampu mengurangi beban bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh provinsi.

Baca Juga: Mengenal Pemicu Gempa Cianjur 21 November 2022, Ternyata Karena Sesar Cugenang, Bahaya Mengintai 9 Desa

Jenis-jenis bantuan yang hingga kini masih dicairkan antara lain seperti BLT subsidi BBM, PKH, BPNT, BSU.

Selain itu, pada Desember 2022 tahun ini ada juga bantuan Atensi bagi Disabilitas, bantuan Permakanan, serta bantuan atensi Anak Yatim.

Namun demikian, pada periode tahun 2023 mendatang akan ada sejumlah jenis bantuan yang tidak lagi diadakan atau dihentikan.

Dirangkum dari kanal Youtube Diary PKH pada Kamis 8 Desember 2022, berikut jenis bantuan sosial yang distop pada tahun 2023.

Baca Juga: Update Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Keamanan Diperketat, 150 Tentara Siap Diterjunkan!

Pertama, bantuan langsung tunai subsidi bahan bakar minyak atau BLT Subsidi BBM yang diberikan kepada 20,56 juta penerima manfaat.

Bantuan dengan nominal sebesar Rp 150.000 per bulan ini sebelumnya dicairkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Pencairan bantuan BLT BBM senilai Rp 600.000 ini dilakukan sebanyak dua termin, yakni pada periode September dan Oktober serta November dan Desember.

Sehingga para penerima manfaat setiap dua bulan sekali mendapatkan bantuan subsidi kenaikan BBM sebesar Rp 300.000.

Kedua, jenis bantuan sosial yang akan dihentikan pencairannya pada tahun 2023 mendatang adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Baca Juga: Pernyataan Ricky Rizal Terkait Uang di Rekening Brigadir J ini Buat Hakim Heran, Singgung Pencucian Uang

Mengingat latar belakang pemberian BLT DD adalah akibat pandemi Covid-19, dan saat ini pandemi sudah relatif terkendali.

Maka pada tahun 2023 mendatang, pengalokasian BLT DD akan dialih-fungsikan untuk bantuan yang bertujuan mengurangi kemiskinan ekstrim.

Adapun keluarga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrim adalah keluarga dengan penghasilan sebanyak-banyaknya Rp 20.000 per hari.

Bantuan yang akan dihentikan pendistribusian pada tahun 2023 mendatang adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta setiap bulan.

Baca Juga: Mengerikan! Gempa Megathrust Ternyata Sudah Diramalkan Oleh Jayabaya: Pulau Jawa Akan Terbelah Menjadi Dua

Jenis bantuan terakhir yang tidak akan lagi bisa dinikmati para penerima manfaat pada tahun 2023 adalah bantuan STB.

Bantuan ini sebelumnya dikhususkan bagi warga miskin yang terdampak akibat kebijakan migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Untuk memeriksa data penerima bantuan STB, bisa dilakukan dengan cara mengklik tautan: https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

***

Reporter Karseno AJ
Editor Dian Naren