AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E masih terus menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E tersandung kasus hukum lantaran terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Richard Eliezer didakwa setelah terbukti melakukan penembakkan kepada Brigadir J meski atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tuding Richard Eliezer Ngarang Soal Wanita Menangis Keluar dari Rumah Jalan Bangka
Awalnya Richard Eliezer menuturkan kesaksian berdasarkan skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
Namun kemudian ia mengajukan diri kepada LPSK untuk menjadi justice collaborator dan memberikan keterangan yang sebenarnya bahwa Brigadir J tewas karena ditembak, bukan baku tembak.
Hingga saat ini, Richard Eliezer atau Bharada E dinilai merupakan terdakwa sekaligus saksi yang dinilai memberikan keterangan paling jujur dan konsisten.
Baca Juga: Sosok Elben Masih Menjadi Misteri, Richard Eliezer Sempat Diperingatkan oleh Brigadir J
Hal tersebut bahkan juga diakui oleh hakim selama berjalannya proses persidangan kasus tersebut.
Atas hal tersebut LPSK mengirimkan rekomendasi kepada Kejari Jakarta Selatan perihal keringanan untuk Bharada E.
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK menuturkan hal tersebut.
“Ya kami menyurati Kejari Jakarta Selatan dan ditujukkan kepada Jaksa Penuntut Umum ya memang untuk meminta supaya dalam tuntutan jaksa memberikan tuntutan yang ringan kepada Bharada E,” ujar Edwin Partogi dalam progam Kabar Pagi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu, 7 Desember 2022.
Baca Juga: Terkuak! Eliezer Mengungkap Putri Candrawathi Menghilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Tidak hanya keringanan tuntutan, LPSK juga merekomendasikan keringan hukuman untuk Bharada E
“Bukan hanya tuntutan ringan tetapi juga meminta hakim untuk memberikan putusan hukuman yang ringan kepada Bharada E,” ungkap Wakil Ketua LPSK tersebut.
Namun pihak LPSK sendiri juga mengatakan masih terus memantau jalannya persidangan Bharada E.
“Sebenarnya prosesnya juga akan kami lihat nanti ketika pemeriksaan terdakwa,” jelas Edwin Partogi.***