Nasional

Tiga Paket Kebijakan Baru Status PPPK dan CPNS, Apa Kabar Gembira untuk Guru Honorer? Cek di Sini

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 06 Des 2022, 12:43 WIB
Tiga Paket Kebijakan Baru Status PPPK dan CPNS, Apa Kabar Gembira untuk Guru Honorer? Cek Disini

AYOJAKARTA.COM - Pada Rabu, 30 November 2022, telah diselenggarakan rapat koordinasi Rencana Pengadaan ASN di lingkungan pemerintahan, yang dihadiri oleh beberapa menteri dan petinggi negara lainnya.

Dari hasil Rakor tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makariem menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

Salah satu dari tiga paket kebijakan tersebut yakni anggaran gaji dan tunjangan menjadi spesifik diperuntukan untuk PPPK tidak untuk yang lain.

Baca Juga: Penting! Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Digelar Februari 2023, Kamu Perlu Siapkan 10 Berkas Ini

Pemerintah Pusat akan segera mengajukan dan menetapkan formasi guru PPPK.

Tiga pernyataan tersebut yaitu pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima seratus persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi formasi PPPK.

"Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," tegas Nadien Makarim.

Baca Juga: Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Paham!

Kedua, Undang-Undang APBN dan peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah dilakukan.

Ini merupakan menjadi kabar gembira untuk guru honorer maupun tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK, Mau Pilih yang Mana?

Tentunya bisa berimbas kepada tenaga kependidikan lainnya. Baik itu operator sekolah, atau teknis administrasi lainnya.

Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), adapun perbedaan status CPNS dan PPPK, diantaranya adalah sebagai berikut.

Masa kerja CPNS akan dilewati pegawai kurang lebih satu tahun, selambat-lambatnya selama dua tahun harus diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Bocoran Soal Ujian agar Lolos PPPK 2022, Lengkap Cara Penilaian Tes dan Jadwal

Dengan melewati berbagai tahapan di masa prajabatan tersebut, nantinya peserta akan mendapatkan penilaian final. Untuk sekarang istilahnya adalah latihan dasar.

Kemudian barulah status peserta ditentukan apakah lanjut menjadi PNS atau sebaliknya.

Sementara, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah status pegawai pemerintah modern yang dibuat lebih sederhana.

Baca Juga: Siap-siap PPPK Teknis Kementerian Tahun 2022 Segera Dibuka, Jangan Sampai Terlewat!

Status ini dibuat sebagaimana pekerjaan kontrak lainnya. Pegawai kemungkinan tidak lagi bekerja jika masa kontrak kerja telah habis.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, CPNS dan PPPK statusnya sama-sama tidak tetap, tetapi keduanya memiliki peluang mengabdi lebih lama di pemerintahan.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris