AYOJAKARTA.COM - Pengadaan CPNS 2023 telah dikonfirmasi dan akan dibuka pendaftarannya untuk masyarakat umum dengan berbagai formasi.
CPNS 2023 akan dibuka untuk umum, hal ini dapat dipastikan dari keterangan Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).
Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum, antara lain hakim, jaksa, agen serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.
Namun, sebenarnya apa yang membedakan antara proses seleksi CPNS 2023 dengan PPPK?
Baca Juga: Daftar Lengkap UMR 2023 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi
Dikutip AyoJakarta.com dari sultengprov.go.id pada Rabu (30/11/2022), ada perbedaan proses seleksi yang mendasari antara pengadaan CPNS dan PPPK.
Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.
Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki tiga materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
Selain perbedaan yang telah dijabarkan di atas, seorang CPNS, PNS dan PPPK yang datang dari berbagai macam latar belakang profesi harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Maka dari itu, ASN perlu memiliki nilai-nilai dasar (core values) yang menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Berikut UMK Karawang 2023 dan 26 Kabupaten/Kota Lainnya
Di sisi lain, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar seleksi CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
1. WNI,
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI,
4. Tidak PNS/TNI/POLRI,
Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK, Mau Pilih yang Mana?
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia,
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun,
7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT,
8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
Itulah perbedan proses seleksi yang harus dilalui oleh pelamar, serta syarat pendaftaran CPNS 2023.***

Share this article
Berikut perbedaan proses seleksi PPPK dan CPNS 2023, calon pelamar wajib tahu dan jangan sampai salah paham!