AYOJAKARTA.COM - Pengadaan CPNS 2023 telah dikonfirmasi dan akan dibuka pendaftarannya untuk masyarakat umum dengan berbagai formasi.
CPNS 2023 akan dibuka untuk umum, hal ini dapat dipastikan dari keterangan Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).
Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum, antara lain hakim, jaksa, agen serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.
Namun, sebenarnya apa yang membedakan antara proses seleksi CPNS 2023 dengan PPPK?
Baca Juga: Daftar Lengkap UMR 2023 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi
Dikutip AyoJakarta.com dari sultengprov.go.id pada Rabu (30/11/2022), ada perbedaan proses seleksi yang mendasari antara pengadaan CPNS dan PPPK.
Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.
Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki tiga materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Artikel Terkait
Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022? Tenang, Simak Penjelasan Soal Masa Sanggah Ini
Cek Sekarang! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah PPPK Guru di Jakarta
Bocoran Soal Ujian agar Lolos PPPK 2022, Lengkap Cara Penilaian Tes dan Jadwal
Siap-siap PPPK Teknis Kementerian Tahun 2022 Segera Dibuka, Jangan Sampai Terlewat!
Jangan Salah! Inilah Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK, Mau Pilih yang Mana?