AYOJAKARTA.COM – Persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin, 5 Desember 2022, persidangan menghadirkan tersangka Kuat Ma'ruf sebagai saksi dari terdakwa lainnya.
Terdakwa Kuat Ma'ruf diketahui akan memberikan keterangan sebagai saksi terhadap kedua terdakwa Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Bikin Heboh! Momen Saat Kuat Maruf Beri 'Saranghaeyo' ke Awak Media Sebelum Persidangan
Kehadiran Kuat Ma’ruf sebagai saksi dibenarkan oleh Irwan Irawan selaku kuasa hukum dari terdakwa Kuat Ma'ruf.
“KM bersaksi untuk RR dan RE,” ujar Irwan Irawan pada Senin, 5 Desember 2022, dikutip AyoJakarta.com dari PMJ News.
Diketahui hal serupa akan dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal yang akan dipanggil menjadi saksi untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Hakim Sebut Pernyataan Bharada E Menyangkut Nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Dalam persidangan berikutnya, terdakwa Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E.
Sebelumnya terdakwa Bharada E telah dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kesaksian Bharada E kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November 2022.
Kesaksian ketiga terdakwa tersebut dilakukan untuk menyatukan beberapa keterangan dari ketiga saksi dan kemudian dirangkai.
Nantinya dari rangkaian ketiga saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap kebenaran sebenarnya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terbukti ikut berperan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jadi Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Ditetapkan Hukuman Mati, Benarkah?
Dalam kasus pembunuhan tersebut, ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 ke-1.
Ketiga terdakwa diancam dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***