AYOJAKARTA.COM -- Kuat Maruf terdakwa pembunuhan Brigadir J kembali jalani sidang beberapa waktu lalu bersama Ricky Rizal dan Bharada E.
Kuat Maruf yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diancam hukuman penjara selama 20 tahun maksimal hukuman mati.
Baru-baru ini, beredar video jika Kuat Maruf sudah ditetapkan menjalani hukuman mati karena menjadi dalang utama pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Maruf Full Senyum saat Masuk ke Ruang Sidang, Begini Reaksi Ricky Rizal dan Bharada E!
Seperti dipantau pada akun TikTok @jr_jurnalisrakyat pada Jumat, 2 Desember 2022, video yang diunggah pada November lalu itu mendapat lebih dari 13 ribu tanda suka
Video tersebut berjudul "Kuat Maruf di Hukum Mati" dengan caption "Teka teki dalang utama pembunuhan Brigadir J".
Video berdurasi 2 menit 30 detik tersebut pada awalnya menceritakan kisah kedekatan Kuat Maruf dengan atasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diungkapkan Irwan Irawan sang kuasa hukum Kuat Maruf, diungkap narator video bahwa Irwan sempat keceplosan jika pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan dari awal.
Artikel Terkait
Percakapan Bharada E dan Kuat Maruf Usai Putri Candrawathi Menangis, Bripka RR Justru Sibuk Cari Senjata
Ingin Cek Keadaan Putri Candrawathi yang Membuatnya Panik, Bharada E Temukan Susi Menangis di Kamar Kuat Maruf
Di Luar Nalar! Richard Eliezer Ceritakan Kronologi Penembakan Brigadir J : Kuat Pegang Leher Yosua
Kesaksian Bharada E Panik Usai Ditelepon Putri Candrawathi, Ngebut dan Temukan Kuat Maruf Heboh: Tenang Om!
Kocak! Richard Eliezer Ungkap Fakta Terbaru Susi ART Sambo Sampai Buat Audiens dan Kuat Maruf Tertawa