News

Ternyata, Ini Cara Arif Rachman Hancurkan Laptop Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua!

Oleh: Christy Ayu Saputri Jumat 02 Des 2022, 19:50 WIB
Ternyata, Ini Cara Arif Rachman Hancurkan Laptop Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua!

AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa Obstruction of Justice atau kasus perintangan penyidikan, Arif Rachman menceritakan bagaimana dirinya hancurkan barang bukti laptop pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut ia ungkapkan ketika dirinya memberikan kesaksian di hadapan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 November 2022 kemarin.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Arif Rachman terkait motifnya merusak laptop tersebut.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Batch 2 Tahun 2022 untuk 890 Posisi, Berikut Cara Melamarnya!

Arif pun mengungkapkan bahawasanya hal tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo untuk merusak barang bukti.

Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada Jumat, 2 Desember 2022. Saat persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.

"Pak Arif, saya ingin tau pak Arif tadi menjelaskan kepada majelis terkait masalah bapak merusak laptop, itu laptopnya siapa? tanya jaksa.

"Baiquni," jawab singkat Arif,

"Itu diserahkan dari Pak Baiquni? terus merusaknya pakai apa? Gimana caranya? Dibanting atau diapain?," cecar jaksa.

Baca Juga: Habib Rizieq Hadir karena Didesak, Khawatir Terjadi Hal Ini dalam Acara Reuni 212

Kemudian Arif pun mencoba mempraktekan di hadapan majelis bagaimana cara dirinya merusak barang bukti yang berupa laptop tersebut. Lantaran laptop itu memiliki berat yang ringan dan elastis, Arif hanya mematahkan di kedua sisinya dengan tangan kosong, begitulah cara Arif dapat hancurkan dengan mudah barang bukti.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mencoba kembali menggali alasan tindakan dari Arif Rachman hancurkan barang bukti itu, "Kenapa kok sampai dirusak? inikan sudah kosong," tanya hakim.

"Saya dapat perintah dimusnahkan, kalau saya ditanya pak Ferdy, berarti saya sudah merusak barang bukti," jawab Arif.

Baca Juga: Muncul Sosok Wanita Misterius Menangis di Rumah Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Marah, Ini Kata Bharada E

Mendengar jawaban dari Arif Rachman tersebut, jaksa pun lantas menanggapi bahwa tindakannya itulah yang membuatnya dihukum berat. Jaksa menilai seharusnya barang bukti tersebut cukup dibiarkan saja lantaran sudah kosong.

"itulah yang memberatkan kalian, ini yang menurut saya, itu kan sudah kosong, dibiarkan saja, ngapain dirusak," tegas Jaksa.

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati