AYOJAKARTA.COM - Sebuah fakta kembali terungkap di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (28/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, Arif Rachman selaku saksi, diberi kesempatan menjelaskan caranya untuk merusak laptop sebagai barang bukti dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari keterangan Arif Rachman, diketahui bahwa laptop tersebut dihancurkan hanya menggunakan tangan.
Baca Juga: Kembali Terjadi! KDRT Suami Siram Istri dengan Air Keras di Bandung Barat
Majelis Hakim bertanya lebih detail tentang cara Arif Rachman merusak barang bukti laptop tersebut.
Sebelumnya, hakim mengonfirmasi kepada saksi apakah ia merusak laptop tersebut dengan tangan atau alat lain dan dikonfirmasi dengan tangan.
“Terus merusaknya pakai tangan? Dibanting atau apa?” cecar Hakim dikutip dari KOMPAS TV.
Setelah mendapatkan konfirmasi, ia kemudian mencecar lebih lanjut kepada Arif Rachman.
Majelis hakim ingin mengetahui bagaimana cara Arif merusak laptop dengan menggunakan tanggannya.
“Coba peragakan cara merusaknya, saya ingin tau,” tanya Hakim.
Setelah itu, Arif kemudian mencoba memperagakan caranya merusak laptop
hanya dengan menggunakan tangan.
Baca Juga: Heboh! Balenciaga Tuai Kontroversi Diduga Lakukan Eksploitasi Anak pada Produk BDSM Musim Seminya
Betapa hebatnya, ia mematahkan laptop tersebut menjadi dua bagian dengan laptop yang layarnya tertutup.
Jadi, patahan yang ditekuk oleh Arif bukanlah pembatas antara laptop dan keyboard, melainkan titik tengah dari laptop itu sendiri.
Melihat hal tersebut, hakim kemudian terheran-heran dan mempertanyakan alasan Arif merusak laptop tersebut.
“Ini barang loh, mahal,” kata hakim.
Mendengar tanggapan hakim, Arif kemudian menjelaskan bahwa laptop tersebut sudah kosong dan file pentingnya sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Heboh! Balenciaga Tuai Kontroversi Diduga Lakukan Eksploitasi Anak pada Produk BDSM Musim Seminya
“Siap, tapi sudah kosong,” jawab Arif.
Semakin terheran-heran, hakim kemudian bertanya tentang alasan Arif merusak laptop tersebut apabila file pentingnya sudah tidak ada.
“Tapi kenapa dirusak kalo sudah kosong?” tanya hakim.
Arif pun menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah saja, ia ingin mencari aman dengan menghilangkan barang bukti secara
keseluruhan.
“Saya mendapatkan perintah. Jadi kalau saya ditanya sama Pak FS ya saya sudah menjalankan perintah,” tuturnya.
Di sisi lain, hakim kemudian sedikit tertawa dan semakin heran mengapa Arif bisa merusak laptop menggunakan tangannya sendiri.
“Padahal kan itu sudah kosong, dibiarin aja kan ngga masalah. Kan sudah kosong katanya”