AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dibuka setiap bulan ternyata masih membingungkan bagi sebagian masyarakat.
Banyak desa dan kelurahan yang belum memahami cara pendaftaran, sehingga membuat proses pengajuan menjadi terbengkalai.
Meskipun pendaftaran dapat dilakukan secara online, kenyataannya banyak aplikasi dan sistem yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya pemahaman dari operator desa.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka: Kapan Batas Waktu dan Verifikasi Berakhir?
Sebagai informasi, pendaftaran DTKS dibuka setiap bulan dari tanggal 15 hingga 25, dan dapat dilakukan melalui Desa atau Kelurahan.
Namun, jika desa atau kelurahan tidak memahami prosedur ini, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan.
Sayangnya, beberapa wilayah justru mengalami kebingungan, dengan Dinas Sosial yang menyarankan agar masyarakat tetap mengajukan melalui Desa.
Sementara operator desa yang tidak paham menyerahkan ke Dinas Sosial, alhasil, banyak yang bingung harus mengikuti alur mana yang benar.
Proses pendaftaran membutuhkan beberapa berkas seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, foto rumah tampak depan, dan berita acara pemutakhiran data DTKS dari desa atau kelurahan.
Setelah berkas lengkap, pengusulan akan diajukan, namun penerbitan SK DTKS yang menunjukkan bahwa seseorang terdaftar di DTKS ini membutuhkan waktu antara satu hingga tiga bulan, tergantung pada pemahaman dan dukungan dari perangkat desa atau kelurahan.
Meski ada aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan pendaftaran secara online, pengalaman setahun terakhir menunjukkan bahwa pendaftaran online seringkali tidak efektif.
Itu terjadi karena operator desa yang tidak aktif mengelola aplikasi tersebut. Oleh karena itu, usulan tetap harus diajukan melalui desa atau kelurahan, yang menjadi titik masuk utama untuk proses pendaftaran DTKS.
Bagi perangkat desa yang masih bingung, berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan masyarakat ke DTKS melalui aplikasi.
Langkah pertama adalah mengakses website resmi https://siks.kemensos.go.id untuk login menggunakan NIK operator desa dan password yang terdaftar.
Setelah itu, proses verifikasi OTP dilakukan melalui aplikasi Telegram yang digunakan oleh operator desa.
Baca Juga: Catat! 6 Kriteria Honorer yang Ingin Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, Ada Pengalaman Kerja?
Setelah berhasil login, operator akan melihat menu untuk mengecek apakah masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS atau belum.
Untuk masyarakat yang belum terdaftar, operator desa bisa mengajukan usulan baru dengan mengisi data individu dan mengunggah foto KTP, KK, dan rumah.
Semua data tersebut akan disimpan dalam sistem dan kemudian difinalisasi setelah dilengkapi dengan berita acara musyawarah desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan perangkat terkait.
Meskipun prosesnya cukup panjang, pendaftaran DTKS tetap sangat penting bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
Oleh karena itu, penting bagi perangkat desa untuk terus mengikuti pelatihan dan memperdalam pemahaman agar proses pendaftaran ini bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sebagai tambahan, DTKS setiap bulan terus memperbarui data, dan masyarakat yang sudah terdaftar dapat mengeceknya melalui aplikasi.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan terorganisir, diharapkan tidak ada lagi kebingungan mengenai proses pendaftaran DTKS, dan masyarakat bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan.***