AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menuntaskan proses penataan tenaga honorer.
Instruksi ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang kini masih bekerja di pemerintahan daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
Baca Juga: Mulai 13 Januari, Begini Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Daftar SNBP 2025, Klik Link Berikut
Pendaftaran seleksi ini telah diperpanjang dua kali dan sekarang dijadwalkan akan ditutup pada 15 Januari 2025.
Tujuan perpanjangan ini adalah memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk mendorong tenaga honorer yang ada di instansi masing-masing agar mengikuti seleksi.
Mendagri juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menyediakan anggaran untuk menggaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi.
Setidaknya ada tiga instruksi penting yang disampaikan Mendagri kepada pemerintah daerah terkait anggaran PPPK paruh waktu:
Baca Juga: Nasib PPPK 2024: Kode R2 dan R3 Bikin Bingung Walau Sudah Lulus, Apa Artinya?
1. Pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
2. Jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi jumlah yang dibutuhkan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
3. Anggaran untuk PPPK paruh waktu harus disediakan di luar belanja pegawai.
Tito Karnavian juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jika anggaran terbatas.
Ia menegaskan, meskipun PNS masih bisa bertahan dengan kebutuhannya, nasib tenaga honorer yang belum jelas statusnya sangat memprihatinkan.
Dengan adanya instruksi ini, pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi PPPK untuk memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak.***